Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022. Dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS dan M.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga bertindak sebagai beneficial owner PT BEBS. Sementara M merupakan mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut. Keduanya diduga berperan dalam praktik insider trading, manipulasi harga saat IPO, hingga transaksi semu (wash sale).
OJK menyebut para tersangka melakukan perdagangan saham dengan menyampaikan informasi material yang tidak sesuai fakta. Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk memancing minat investor membeli saham tertentu.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya afiliasi penerima fixed allotment yang tidak dilaporkan dalam proses IPO. Laporan penggunaan dana hasil penawaran saham perdana pun disebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dalam pengembangannya, OJK menemukan pola transaksi terstruktur yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan sebagai nominee. Seluruh aktivitas tersebut dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, harga saham BEBS di pasar reguler disebut melonjak drastis hingga sekitar 7.150 persen. Kenaikan tak wajar inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk pengusutan.
Sebelumnya, OJK bersama kepolisian juga melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
Editor : Uways Alqadrie