KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan mengawal implementasi program tersebut agar tidak menimbulkan distorsi pasar di perdesaan.
Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Selasa (3/3).
Fanshurullah menegaskan, dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi, sepanjang dijalankan sesuai prinsip pembentukannya, yakni melayani anggota. “Penguatan koperasi tetap harus selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Selama 25 tahun menjalankan mandat, KPPU tercatat telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern. Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan, hingga kemitraan.
Namun, sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif dalam implementasinya di daerah. Karena itu, pengawasan dan harmonisasi kebijakan dinilai menjadi kunci agar penguatan koperasi desa tidak menimbulkan persoalan baru dalam struktur pasar.
KPPU juga memberikan masukan agar pendirian Kopdes Merah Putih mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat. Langkah itu penting untuk memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola warga, bukan menjadi entitas usaha yang menyimpang dari tujuan awalnya.
Selain pengawasan, KPPU menyatakan siap terlibat aktif melalui kajian dan advokasi kebijakan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.
Sinergi lintas kementerian melalui Satgas Merah Putih pun diusulkan untuk memperkuat koordinasi, sehingga penguatan ekonomi desa dapat berjalan berkeadilan tanpa mengganggu iklim usaha nasional. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo