Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menguat! Harga Emas Antam Hari Ini Minggu, 29 Maret 2026: Naik Rp27.000 di Akhir Pekan, Selisih Buyback Capai Rp376 Ribu

Dwi Puspitarini • Minggu, 29 Maret 2026 | 03:57 WIB

Harga emas Antam hari ini, Minggu (29/3/2026).
Harga emas Antam hari ini, Minggu (29/3/2026).

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari ini, Minggu, 29 Maret 2026, terpantau mulai menguat setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.

Mengacu pada data resmi dari Logam Mulia pada pukul 03.40 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan akhir pekan Sabtu (28/3) pukul 08.48 WIB.

Harga emas Antam tercatat naik cukup signifikan sebesar Rp27.000 menjadi Rp2.837.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp2.810.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sinyal rebound setelah tekanan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut mengalami kenaikan tajam.

Harga buyback naik sebesar Rp47.000, dari sebelumnya Rp2.414.000 per gram menjadi Rp2.461.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) saat ini berada di kisaran Rp376.000 atau sekitar 13,25%.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, khusus hari Senin hingga Sabtu.

Oleh karena itu, harga yang berlaku pada Minggu pagi ini masih merujuk pada harga terakhir di hari Sabtu.

Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.

Daftar Harga Emas Antam Minggu, 29 Maret 2026

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Kenaikan harga emas ini dapat menjadi perhatian bagi investor, terutama yang memanfaatkan momentum fluktuasi harga untuk membeli maupun menjual emas.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas Pegadaian #harga emas #harga emas antam #harga emas 29 maret 2026 #harga emas antam hari ini #harga emas hari ini #harge emas perhiasan #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas