KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari ini, Minggu, 29 Maret 2026, terpantau mulai menguat setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Mengacu pada data resmi dari Logam Mulia pada pukul 03.40 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan akhir pekan Sabtu (28/3) pukul 08.48 WIB.
Harga emas Antam tercatat naik cukup signifikan sebesar Rp27.000 menjadi Rp2.837.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp2.810.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi sinyal rebound setelah tekanan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut mengalami kenaikan tajam.
Harga buyback naik sebesar Rp47.000, dari sebelumnya Rp2.414.000 per gram menjadi Rp2.461.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) saat ini berada di kisaran Rp376.000 atau sekitar 13,25%.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, khusus hari Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada Minggu pagi ini masih merujuk pada harga terakhir di hari Sabtu.
Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Daftar Harga Emas Antam Minggu, 29 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,468,500
- 1 gram: Rp 2,837,000
- 2 gram: Rp 5,614,000
- 3 gram: Rp 8,396,000
- 5 gram: Rp 13,960,000
- 10 gram: Rp 27,865,000
- 25 gram: Rp 69,537,000
- 50 gram: Rp 138,995,000
- 100 gram: Rp 277,912,000
- 250 gram: Rp 694,515,000
- 500 gram: Rp 1,388,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,777,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Kenaikan harga emas ini dapat menjadi perhatian bagi investor, terutama yang memanfaatkan momentum fluktuasi harga untuk membeli maupun menjual emas.***
Editor : Dwi Puspitarini