KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam pada Jumat, 3 April 2026, terpantau masih belum mengalami perubahan pada perdagangan pagi ini.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 05.20 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.922.000 per gram.
Harga tersebut tidak berubah dibandingkan posisi Kamis (2/4/2026), setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 dari Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp50.000, dari Rp2.587.000 menjadi Rp2.637.000 per gram.
Kenaikan ini membuat selisih atau spread antara harga beli dan jual berada di kisaran Rp285.000 atau sekitar 9,75%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar emas masih berada dalam tren positif, meskipun pergerakan hari ini cenderung stabil.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini, Kamis 2 April 2026: Melejit Lagi, Cek Nilainya sebelum Investasi!
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB, dari Senin hingga Sabtu.
Apakah Saat Ini Waktu yang Tepat untuk Investasi atau Menjual?
Kenaikan harga yang terjadi secara bertahap dalam beberapa hari terakhir dapat menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang.
Bagi yang belum memiliki emas, momentum ini masih bisa dimanfaatkan untuk mulai berinvestasi secara bertahap (buy on weakness), terutama jika harga masih berpotensi naik.
Sementara itu, bagi investor yang sudah memiliki emas sejak harga lebih rendah, kenaikan buyback yang cukup signifikan bisa menjadi peluang untuk merealisasikan keuntungan.
Namun, keputusan menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan tujuan keuangan dan prospek harga ke depan.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 2 April 2026 pukul 05.20 WIB:
Harga Emas Antam
• 0,5 gram: Rp 1,511,000
• 1 gram: Rp 2,922,000
• 2 gram: Rp 5,784,000
• 3 gram: Rp 8,651,000
• 5 gram: Rp 14,385,000
• 10 gram: Rp 28,715,000
• 25 gram: Rp 71,662,000
• 50 gram: Rp 143,245,000
• 100 gram: Rp 286,412,000
• 250 gram: Rp 715,765,000
• 500 gram: Rp 1,431,320,000
• 1.000 gram: Rp 2,862,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
• 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
• 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
• 1,5 persen bagi pemilik NPWP
• 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Tips Menjaga Emas Antam Tetap Aman
Selain memantau harga, menjaga kondisi fisik emas juga sangat penting agar nilainya tetap optimal saat dijual kembali. Berikut beberapa tips:
Baca Juga: Harga Emas Makin Naik Dekati Level US$ 5.000, Tanda Perang Bakal Usai?
- Simpan dalam kemasan asli
Jangan membuka segel plastik (certicard) karena dapat memengaruhi nilai jual. - Hindari tekanan dan lipatan
Pastikan emas disimpan di tempat yang tidak mudah tertekan agar kemasan tidak rusak. - Gunakan tempat penyimpanan khusus
Simpan di kotak perhiasan, safe deposit box, atau tempat kering dan aman. - Jauhkan dari panas dan kelembapan
Kondisi lingkungan ekstrem bisa merusak kemasan. - Minimalkan kontak langsung
Hindari sering menyentuh emas untuk menjaga kebersihan dan keaslian tampilan.
Packing yang tetap utuh akan mempermudah proses jual kembali dan menjaga harga tetap tinggi.***
Editor : Dwi Puspitarini