KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari ini, Senin, 6 April 2026.
Melihat data dari perdagangan akhir pekan Sabtu, 4 April 2026 yang terpantau stabil tidak ada perubahan harga.
Harga emas Antam tercatat stabil di level harga Rp2.857.000 per gram. Angka ini tercatat stagnan atau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, 4 April 2026: Stabil di Rp 2.857.000 per Gram, Buyback Tetap
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil.
Saat ini, harga buyback berada di posisi Rp2.577.000 per gram, tanpa perubahan dari hari sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar emas sedang berada dalam fase konsolidasi, di mana harga cenderung bergerak datar dalam jangka pendek.
Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, namun hanya berlaku pada hari Senin hingga Sabtu.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+Pajak PPh 0.25%) |
|
0.5 gr |
1,478,500 |
1,482,196 |
|
1 gr |
2,857,000 |
2,864,143 |
|
2 gr |
5,654,000 |
5,668,135 |
|
3 gr |
8,456,000 |
8,477,140 |
|
5 gr |
14,060,000 |
14,095,150 |
|
10 gr |
28,065,000 |
28,135,163 |
|
25 gr |
70,037,000 |
70,212,093 |
|
50 gr |
139,995,000 |
140,344,988 |
|
100 gr |
279,912,000 |
280,611,780 |
|
250 gr |
699,515,000 |
701,263,788 |
|
500 gr |
1,398,820,000 |
1,402,317,050 |
|
1000 gr |
2,797,600,000 |
2,804,594,000 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal saat Investasi Emas, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan Pemula
Tips Sebelum Membeli Emas
Meskipun harga hari ini stabil, calon pembeli tetap disarankan untuk:
- Memantau harga emas secara berkala
- Menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi
- Memastikan pembelian melalui sumber resmi
Dengan stabilnya harga di seluruh varian memberikan fleksibilitas bagi investor maupun calon pembeli untuk memilih ukuran emas sesuai kebutuhan.
Bagi investor baru, situasi ini bisa menjadi momentum untuk mulai berinvestasi emas dengan mempertimbangkan harga yang relatif tidak berfluktuasi.***
Editor : Dwi Puspitarini