Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelaku Usaha Bandel Dikejar KPPU dan Kejaksaan, Negara Pulihkan Rp43,9 Miliar

Nasya Rahaya • Selasa, 28 April 2026 | 19:44 WIB
Wakil Ketua KPPU Aru Armando.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp43,9 miliar dari eksekusi 11 putusan berkekuatan hukum tetap terhadap 11 pelaku usaha yang tidak patuh sepanjang periode 2010–2018.

Capaian ini menjadi penanda penguatan penegakan hukum persaingan usaha sekaligus peringatan bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban negara. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi KPPU, Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan di Gedung KPPU, Jakarta, Minggu (27/4).

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan, capaian itu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan negara dalam memastikan putusan hukum dijalankan.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Penjualan di Pasar Inpres Kebun Sayur Anjlok 15 Persen, Pedagang Andalkan Inovasi Produk

Menurut dia, sinergi kedua lembaga menjadi instrumen penting karena denda dari putusan KPPU merupakan piutang negara yang wajib ditagih. Karena itu, kolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai mempercepat proses penagihan terhadap pelaku usaha yang sebelumnya membandel.

Kerja sama formal antara KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah berlangsung sejak 2021 melalui perjanjian dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Dalam skema ini, JPN memberikan bantuan hukum untuk menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara dari denda persaingan usaha.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung Ikhwan Nul Hakim menyebut pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis dalam kolaborasi tersebut.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” katanya.

Baca Juga: Klaim Data Tidak Utuh, Gubernur Rudy Mas'ud Sebut Anggaran Makan Minum 2026 Turun Jadi Rp 10 Miliar

Sebagai bentuk apresiasi, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara JAMDATUN atas kontribusinya dalam proses penagihan denda.

KPPU menilai capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi hukum yang tegas hingga pemulihan kerugian negara. Ke depan, koordinasi kedua lembaga akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi putusan dan memenuhi kewajibannya kepada negara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Denda Persaingan Usaha #Piutang Negara #Pelaku Usaha Bandel #kppu #kejaksaan agung