KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Tekanan terhadap likuiditas perbankan di Kalimantan Timur mulai terlihat pada awal 2026. Penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja sektor perbankan di daerah.
Per Februari 2026, DPK tercatat mengalami penurunan 8,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sehingga berdampak pada total aset perbankan yang berada di angka Rp169,03 triliun atau turun 6,98 persen yoy.
Meskipun terjadi penurunan, kondisi sektor jasa keuangan masih tetap terjaga. “Namun nominal DPK tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan nominal kredit yang disalurkan, sehingga perbankan di Kaltim masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi di tahun 2026,” jelas Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (OJK Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu.
Meski mengalami tekanan, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih dalam batas aman. Menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan masih memiliki kapasitas untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan. “Selain itu, upaya edukasi dan inklusi keuangan terus dilaksanakan guna meningkatkan perlindungan konsumen serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” beber Misran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di tengah dinamika yang terjadi.
Dengan kondisi yang masih terjaga, sektor jasa keuangan di Kaltim diharapkan tetap mampu menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. (*)
Editor : Ismet Rifani