Algoritma Masih Dominan, KPPU Intervensi Kasus Shopee Beri Manfaat Ekonomi Rp1,477 Triliun

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 17:50 WIB
Ketua KPPU Gopprera Panggabean
Ketua KPPU Gopprera Panggabean

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Algoritma platform Shopee masih menjadi penentu utama pilihan konsumen. Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan probabilitas konsumen memilih jasa kurir J&T turun hingga 98,2 persen.

Meski intervensi regulator dalam perkara dugaan diskriminasi pemilihan jasa kurir telah memberikan manfaat ekonomi mencapai Rp1,477 triliun.

Temuan tersebut terungkap dalam kajian evaluasi dampak Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang dirilis KPPU, Selasa (22/7). Kajian disusun bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana sekitar satu tahun setelah Shopee menerapkan komitmen perubahan perilaku yang diminta KPPU.

Baca Juga: DPRD Minta Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Samarinda, Antrean di SPBU Jangan Berlarut

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan intervensi lembaganya telah membuka ruang persaingan yang lebih sehat di sektor jasa kurir digital. Namun, ia mengakui perubahan struktural di pasar tidak dapat terjadi secara instan dan masih membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Shopee diduga mengatur algoritma platform agar memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T.

Sebagai tindak lanjut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan jasa kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Atas dasar komitmen tersebut, KPPU kemudian menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Rindekraf Kaltim Fokus Perkuat Ekosistem, dari Creative Hub hingga Kekayaan Intelektual

Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan perubahan yang terjadi masih bersifat parsial. Berdasarkan survei terhadap 400 responden yang terdiri atas 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara dengan asosiasi perusahaan jasa kurir, SPX masih menjadi layanan pengiriman yang paling banyak digunakan di ekosistem Shopee.

Sebanyak 48,5 persen penjual masih memilih SPX sebagai layanan pengiriman utama. Sementara itu, dari sisi pembeli, angka tersebut mencapai 61,5 persen. KPPU juga mencatat pengaruh algoritma terhadap keputusan konsumen masih sangat kuat. Bahkan, probabilitas konsumen memilih J&T turun hingga 98,2 persen saat bertransaksi melalui platform Shopee.

Kajian juga menemukan hambatan struktural yang masih dihadapi perusahaan kurir. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.

Selain itu, asosiasi menyoroti skema promosi gratis ongkos kirim yang dinilai membebankan sekitar 40 hingga 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung platform. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tingkat persaingan di sektor logistik digital.

Di sisi lain, KPPU mencatat perubahan kebijakan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Surplus penjual diperkirakan mencapai Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional.

Sementara surplus pembeli mencapai Rp221,57 miliar karena memiliki keleluasaan memilih jasa pengiriman serta berkurangnya risiko transaksi barang bernilai tinggi. Adapun industri logistik memperoleh pemulihan nilai pasar sekitar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.

Baca Juga: Raih Predikat KLA Utama, Pemkot Balikpapan Targetkan Kategori Paripurna dan Perkuat Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memperketat pengawasan terhadap biaya nonharga seperti handling fee, mewajibkan netralitas algoritma terutama pada transaksi bernilai tinggi, meninjau praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi mengarah pada predatory pricing terselubung, serta membentuk divisi ekonomi digital di internal KPPU.

Gopprera menegaskan penguatan pengawasan terhadap ekonomi platform akan terus dilakukan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital nasional.

“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tegasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
algoritma Shopee jasa kurir Shopee Shopee Express ekonomi digital persaingan usaha