Harga TBS Sawit Kaltim Naik Lagi, CPO Menguat, Petani Plasma Diuntungkan

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:58 WIB
POSITIF: Kenaikan TBS di semua kelompok umur jadi angin segar di kalangan petani. Seiring dengan menguatnya harga CPO di pasar global.
POSITIF: Kenaikan TBS di semua kelompok umur jadi angin segar di kalangan petani. Seiring dengan menguatnya harga CPO di pasar global.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami kenaikan pada periode 16–31 Juli 2026. Penguatan harga dipicu meningkatnya harga crude palm oil (CPO) di pasar global yang diikuti kenaikan permintaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan tim penetapan harga telah menetapkan kenaikan harga TBS dibandingkan periode 1–15 Juli 2026.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Bimtek Dishub Bontang Berpotensi Meluas, Kejari Buka Peluang Telusuri OPD Lain

"Kenaikan harga TBS periode ini dipengaruhi oleh menguatnya harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, harga rata-rata tertimbang CPO naik menjadi Rp 15.069,48 per kilogram dari sebelumnya Rp 14.938,62 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit (kernel) juga meningkat dari Rp 12.603,14 menjadi Rp 13.156,42 per kilogram.

Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS untuk tanaman berumur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp 3.098 per kilogram. Selanjutnya, tanaman berumur empat tahun Rp 3.196,74 per kilogram, lima tahun Rp 3.285,22 per kilogram, dan enam tahun Rp 3.357,21 per kilogram.

Baca Juga: Aliran Jargas Berbas Tengah Dihentikan Sementara, Ini yang Dirasakan Warga dan Penyebabnya

Harga TBS tanaman berumur tujuh tahun mencapai Rp 3.405,65 per kilogram, delapan tahun Rp 3.460,65 per kilogram, serta sembilan tahun Rp 3.503,04 per kilogram.

Sementara itu, harga tertinggi tercatat pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp 3.528,11 per kilogram. Adapun harga TBS untuk tanaman berumur 21 tahun sebesar Rp 3.476,78 per kilogram, 22 tahun Rp 3.406,78 per kilogram, 23 tahun Rp 3.331,23 per kilogram, 24 tahun Rp 3.293,53 per kilogram, dan 25 tahun Rp 3.262,57 per kilogram.

Muzakkir menegaskan, harga yang ditetapkan tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya petani plasma.

Baca Juga: Persiapkan Porprov Kaltim VIII, Bupati Paser Tinjau Pembangunan GOR Bulutangkis

Menurutnya, kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS perlu terus diperkuat agar harga TBS di tingkat petani tetap terjaga dan tidak mudah dipengaruhi permainan tengkulak.

"Dengan begitu, harga tidak lagi dipermainkan tengkulak dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur dapat terus meningkat," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
harga kelapa sawit tandan buah segar kaltim petani plasma