Harga Semen di Sumut Melonjak 40 Persen, KPPU Telusuri Rantai Distribusi

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:14 WIB
ANTISIPATIF: Kantor Wilayah I KPPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8).
ANTISIPATIF: Kantor Wilayah I KPPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) melonjak 25–40 persen. Kenaikan tersebut dibarengi keterbatasan pasokan pada sejumlah merek.

Kondisi ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mendalami struktur pasar dan rantai distribusi semen di provinsi tersebut.

Pendalaman dilakukan Kantor Wilayah I KPPU melalui Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8).

Forum tersebut melibatkan produsen dan distributor semen, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: KPPU Ingatkan Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, FGD menjadi bagian dari pengumpulan informasi untuk mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai kondisi pasokan, distribusi, pembentukan harga, hingga persaingan pada pasar semen di Sumut.

“FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara,” ujar Budi.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga semen di Sumut menjadi perhatian karena angkanya jauh di atas kenaikan kelompok bangunan dan konstruksi secara nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Juni 2026, kelompok bangunan/konstruksi secara nasional mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen. Sementara kelompok transportasi naik sekitar 4,57 persen.

Baca Juga: Astra UD Trucks Gandeng Trans Migasindo Perkuat Servis, Bantu Tingkatkan Produktivitas

Di Sumut, berdasarkan pemantauan awal KPPU, kenaikan harga semen mencapai 25–40 persen. Pada saat yang sama, konsumen di sejumlah wilayah juga menghadapi keterbatasan pasokan.

“Kenaikan biaya produksi dan logistik tentu dapat menjadi salah satu faktor. Namun, apakah kenaikan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi sekaligus keterbatasan pasokan tersebut?” kata Ridho.

Dari hasil diskusi, KPPU belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya gangguan produksi secara umum hingga menyebabkan pasokan semen terhenti. Namun, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan adanya kendala logistik dan distribusi, terutama sepanjang Mei–Juni 2026.

Faktor yang disebut antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan biaya transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer, hingga meningkatnya biaya pelayaran.

Perwakilan Indocement menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau Jawa menuju Sumut melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan. Sementara itu, Semen Indonesia Group (SIG) mencatat penjualan semen di Sumut hingga Juli 2026 meningkat sekitar 16 persen. Salah satu pemicunya ialah meningkatnya kebutuhan untuk pemulihan pascabencana di Aceh.

Baca Juga: BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Program Zakat Diperkuat

SIG juga menyampaikan adanya kendala peningkatan produksi akibat keterbatasan pasokan batu bara sebagai bahan pendukung produksi. Adapun Semen Merah Putih menyebut gangguan mesin pabrik dan kendala distribusi akibat antrean BBM solar sempat memengaruhi harga jual.

Berbagai informasi tersebut kini menjadi bahan KPPU untuk melihat hubungan antara kapasitas pasokan, kebutuhan pasar, serta ketersediaan semen di tingkat konsumen.

Buru Titik Bottleneck

Ridho menilai ada kondisi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Di satu sisi, kapasitas produksi dan pasokan semen secara umum masih tersedia. Namun, di sisi lain, konsumen di sejumlah wilayah justru kesulitan mendapatkan semen.

“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia, tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan kebutuhan di pasar,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Mal Lembuswana Samarinda: Tenant Keluhkan Tarif Sewa Naik, MBS Klaim Sediakan Insentif

Menurut Ridho, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif persaingan antarmerek. Dalam kondisi pasar yang kompetitif, kelangkaan satu merek seharusnya masih memungkinkan konsumen beralih ke produk lain.

Persoalan menjadi berbeda jika sejumlah merek semen mengalami kesulitan diperoleh secara bersamaan. “Ketika satu merek mengalami kekurangan, secara teori konsumen masih dapat beralih ke merek lain. Tetapi apabila pada saat yang sama berbagai merek semen juga sulit diperoleh di pasar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya terjadi pada sisi pasokannya,” ujar Ridho.

Meski demikian, KPPU belum menyimpulkan kondisi tersebut sebagai persoalan persaingan usaha. Lembaga itu masih akan memastikan sumber hambatan, apakah berasal dari kapasitas produksi, logistik dan transportasi, distribusi, alokasi pasokan, atau faktor lain dalam struktur pasar dan rantai pasok semen.

Pendalaman akan mencakup struktur biaya dan pembentukan harga sejak tingkat produsen hingga konsumen. KPPU juga akan menelusuri pola distribusi dan alokasi pasokan serta berbagai hambatan logistik yang berpotensi memengaruhi harga dan ketersediaan semen.

Jalur distribusi laut turut menjadi perhatian. KPPU berencana melibatkan pihak terkait, termasuk pelaku distribusi, perusahaan pelayaran, dan Pelindo. Aspek yang akan ditelusuri mencakup kapasitas angkutan, ketersediaan kontainer, proses loading, waktu tunggu, hingga komponen biaya pengiriman semen menuju Sumut.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Balikpapan Stop Rekrutmen PPPK Baru, Pilih Optimalkan 8.491 ASN

Langkah tersebut diperlukan untuk menguji apakah kenaikan biaya produksi dan logistik memang sebanding dengan lonjakan harga semen yang terjadi di pasar.

“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan kondisi yang sama, harga semen di Sumatera Utara dapat lebih tinggi dibandingkan wilayah lain atau produk lain yang juga diangkut dari luar provinsi. Ini yang masih perlu kami dalami,” kata Ridho.

KPPU menegaskan hasil FGD belum menjadi kesimpulan akhir. Informasi yang diperoleh akan digunakan untuk kajian, verifikasi data, dan pendalaman kondisi lapangan.

“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan,” ujar Ridho.

Baca Juga: Arsitektur Representasi Politik Nusantara 2029

KPPU, kata dia, ingin memastikan apakah perbedaan harga tersebut sepenuhnya dapat dijelaskan oleh faktor biaya dan kondisi logistik atau terdapat faktor lain dalam struktur dan rantai distribusi semen di Sumut.

“Kami ingin memastikan apakah perbedaan harga tersebut memang sepenuhnya dapat dijelaskan oleh faktor biaya dan kondisi logistik, atau masih terdapat faktor lain dalam struktur dan rantai distribusi semen di Sumatera Utara yang perlu kami pahami,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
harga semen Sumut harga semen Sumatera Utara KPPU semen Sumut distribusi semen harga semen 2026