KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Piutang pemerintah yang sulit ditagih tidak serta-merta berakhir dengan penghapusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum piutang benar-benar dapat dihapus dari pencatatan pemerintah.
Baca Juga: Pemkot Bontang Sabet Dua Gelar Terbaik I, Terima Hadiah Rp4 Miliar
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro, penyelesaian piutang bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur begitu saja.
“Intinya, pengelolaan piutang ini kita berharap piutang itu bisa selesai. Selesainya bukan dalam arti selesai dihapus. Selesainya itu ya uangnya itu kembali lagi,” kata Agus.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat dan Pemprov Kaltim Perkuat Transformasi Digital Lewat PKS Layanan Terintegrasi
Dalam proses pengurusan, apabila piutang belum dapat ditagih setelah upaya optimalisasi dilakukan, dapat diterbitkan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih).
Status tersebut menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya, tetapi bukan berarti kewajiban langsung dinyatakan selesai. Agus menjelaskan, piutang yang berstatus sementara belum dapat ditagih tetap berada dalam pemantauan. Kondisi debitur maupun kemungkinan adanya sumber pelunasan tetap dapat diperiksa kembali.
Baca Juga: Bukan Cuma Utang Pemkot, LBB Bereskan Beban Rp3 Miliar: Gaji Karyawan hingga Pajak
Pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap melakukan pemantauan, sementara pemerintah daerah sebagai pemilik piutang juga harus mengikuti perkembangan debitur.
“Belum dapat ditagih ini tidak berarti bahwa piutang itu sudah hapus. Tidak,” tegas Agus.
Apabila kemudian ditemukan perkembangan yang memungkinkan penagihan dilakukan, piutang tersebut dapat kembali diproses. Oleh sebab itu, status PSBDT tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari seluruh kewajiban. “Jadi sewaktu-waktu bisa dihidupkan kembali piutang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pria 66 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Lahan di Sangatta Selatan
Agus menyebut, setelah PSBDT diterbitkan, barulah penghapusan dapat diajukan. Mekanismenya mencakup penghapusan sementara maupun penghapusan mutlak.
Untuk penghapusan mutlak, pemerintah masih harus melewati masa pemantauan selama dua tahun. Tahapan tersebut menjadi bentuk kehati-hatian agar penghapusan benar-benar dilakukan setelah seluruh peluang penyelesaian diperhitungkan.
Menurut Agus, prinsip tersebut penting karena tujuan pengelolaan piutang bukan sekadar membuat angka outstanding turun. Yang lebih utama adalah mengembalikan uang yang menjadi hak negara atau daerah. (*)
Editor : Sukri Sikki