KALTIMPOST.ID, KELAY - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca panas akibat fenomena El Nino membuat Pemerintah Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, mengambil langkah tegas. Seluruh aktivitas pembakaran lahan pertanian, termasuk tradisi tebas bakar untuk menanam padi gunung, resmi dilarang sementara waktu hingga curah hujan kembali normal.
Pemberitahuan larangan tersebut dipertegas dalam rapat koordinasi bersama jajaran Muspika Kelay, perwakilan perusahaan swasta dan pemerintah kampung setempat. Langkah ini diambil menyusul peningkatan status kewaspadaan terhadap titik panas yang mulai bermunculan di sekitar permukiman warga.
Camat Kelay Muhammad Saleh menegaskan, kebijakan ini merujuk langsung pada instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat karhutla. Walaupun masyarakat memiliki kearifan lokal dalam menanam padi gunung, keselamatan lingkungan dan pencegahan bencana kebakaran skala luas harus menjadi prioritas bersama.
Baca Juga: Kisah Pasukan Pemadam PT TAP Grup Jaga Kelay dari Kemarau Ekstrem, Padamkan Api Hingga Tengah Malam
"Walaupun ada kearifan lokal terkait tanam padi gunung, untuk saat ini tetap kami larang. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama Muspika untuk melarang warga membakar lahan. Larangan ini berlaku sampai ada hujan turun, minimal satu atau dua kali hujan deras," ujar Saleh saat ditemui di sela agenda Patroli Gabungan ke Kebun PT Yudha Wahana Abadi, Kamis (3/9).
Saleh menjelaskan, dalam kondisi normal, pembakaran lahan untuk ladang berpindah memang memiliki aturan ketat. Warga wajib melapor kepada aparat kampung, membuat sekat bakar di sekeliling area garapan, membatasi luas lahan maksimal dua hektare, dan menjaga kobaran api sampai benar-benar padam.
Namun, karena kondisi kemarau saat ini dinilai sudah memasuki fase rawan bencana, toleransi tersebut dicabut sementara demi mencegah percikan api menjalar ke area hutan belukar.
Terkait catatan temuan titik panas, data pemantauan mencatat puluhan kejadian api di wilayah Kecamatan Kelay yang mayoritas berada di luar area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, tepatnya di sekitar pinggiran empat kampung. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi pidana maupun mengamankan pelaku pembakaran di Kelay.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Makin Pekat di Kaltim, Siswa SD Dinilai Perlu Belajar Daring
Menghadapi potensi penyebaran api di luar konsesi, pihak kecamatan mengapresiasi kesiapan korporasi sekitar seperti PT Triputra Agro Persada (TAP) Group yang telah membangun puluhan embung air dan pos pantau mandiri. Pihak kecamatan berharap sarana pemadam tersebut tidak hanya menjaga area dalam perusahaan, tetapi juga dapat digerakkan membantu masyarakat desa binaan di sekitarnya.
"Kami minta sinergi itu betul-betul jalan. Perusahaan kami harapkan fokus membantu desa binaan, karena karhutla ini tanggung jawab bersama. Kami juga terus mendorong pemerintah kampung memaksimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di masing-masing wilayah," tutup Saleh. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo