KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Proyek revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, bernilai Rp 65,48 miliar, tengah diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perkara ini berawal dari dugaan proses pemilihan mitra yang tidak berlangsung dalam persaingan yang sehat.
KPPU mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) tersebut pada Kamis (24/9). Dalam sidang perdana, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan alat bukti kepada Majelis Komisi.
Perkara ini menarik perhatian dari sisi persaingan usaha karena proyek yang diperebutkan bukan bernilai kecil. Nilai investasi revitalisasi Pasar Desa Ciparay mencapai Rp 65,48 miliar. Dalam proses pemilihannya, PT Pradasa ditetapkan sebagai pemenang beauty contest.
Namun, penetapan tersebut kini diperiksa KPPU. Berdasarkan LDP, Investigator menduga PT Pradasa memperoleh posisi sebagai pemenang melalui persekongkolan dengan peserta lain serta Panitia Beauty Contest yang diduga memfasilitasi proses tersebut. Ini diungkap dalam siaran pers yang dipublikasikan KPPU pada Jumat (25/9).
Baca Juga: Nigeria dan Brasil Kuasai 62 Persen Impor Balikpapan pada Juli 2026
Sejumlah indikasi menjadi dasar dugaan itu. Di antaranya, pengumuman pemilihan mitra yang dinilai terbatas, dugaan adanya persaingan semu antarpeserta, serta dugaan pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman yang ditetapkan dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, pemeriksaan KPPU tidak hanya menyasar perusahaan yang keluar sebagai pemenang, tetapi juga peserta lain dan pihak yang menyelenggarakan proses pemilihan.
Selain PT Pradasa sebagai Terlapor I, KPPU menetapkan PT Rajo Rekayasa Konstruksi sebagai Terlapor II, PT Inti Karunia Alam sebagai Terlapor III, serta Panitia Beauty Contest sebagai Terlapor IV.
Majelis Komisi yang memimpin persidangan diketuai Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando.
Baca Juga: Kondisi Kritis Tahura Bukit Soeharto: 23 Ribu Hektare Dikuasai, 420 Hektare Terbakar
Setelah LDP dibacakan, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan Investigator. Para Terlapor juga diberikan kesempatan untuk memeriksa alat bukti tersebut.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian. Artinya, dugaan yang disampaikan Investigator belum menjadi kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pemilihan mitra revitalisasi pasar tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (1/10) dengan agenda mendengarkan tanggapan para Terlapor terhadap LDP. Selanjutnya, rangkaian persidangan akan digunakan untuk menguji fakta, dokumen, dan alat bukti sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo