KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah daftar saham yang dapat digunakan dalam transaksi margin dan short selling untuk periode November 2026.
Lima saham dikeluarkan dari daftar efek yang memenuhi ketentuan transaksi short selling, termasuk saham perbankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan emiten tambang PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Selain BBCA dan BUMI, saham lain yang tidak lagi tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Baca Juga: Profil Anggota Komite HSC BEI Terbaru: Alex Widi, Joshua Tanja, Mardiasmo hingga Eduardus Tandelilin
Perubahan ini diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
Dalam pengumuman yang sama, bursa juga menetapkan 11 saham yang dikeluarkan dari daftar efek margin.
Daftar tersebut mencakup PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Lima saham lainnya ialah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), dan PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE). Satu saham lainnya adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Daftar tersebut menjadi acuan efek yang dapat ditransaksikan maupun dijaminkan untuk kepentingan pembiayaan transaksi margin dan short selling selama November 2026.
Mengacu pada Ketentuan Bursa
Penyesuaian daftar saham tersebut merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-H mengenai persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Bursa juga mengacu pada Peraturan Nomor III-I tentang keanggotaan margin dan/atau short selling.
Baca Juga: Potensi Laut Kaltim Kian Menjanjikan, Ekspor Udang Windu Capai Ribuan Ton dan Ratusan Miliar
Ketentuan lainnya yang menjadi dasar adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026 mengenai perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling.
Selain itu, terdapat Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 mengenai pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan pelaksanaan transaksi tersebut oleh perusahaan efek.
Short Selling Kembali Diberlakukan
Sebelumnya, BEI kembali memberlakukan transaksi short selling mulai 15 September 2026. Implementasi tersebut dilakukan secara bertahap setelah adanya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pelaksanaannya, bursa memperhatikan kesiapan infrastruktur, pengendalian risiko, serta efektivitas pengawasan agar transaksi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Impor Komponen Kendaraan Listrik Bakal Ditekan, Ini Daftar Produk yang Akan Dibuat di Indonesia
Secara umum, short selling merupakan transaksi penjualan saham yang dilakukan dengan mekanisme meminjam efek terlebih dahulu, kemudian membeli kembali saham tersebut untuk memenuhi kewajiban pengembalian.
Strategi ini memungkinkan investor memperoleh keuntungan apabila harga saham turun, tetapi juga memiliki risiko kerugian ketika harga bergerak naik.
Sementara itu, transaksi margin memungkinkan investor membeli saham dengan fasilitas pembiayaan dari perusahaan sekuritas sesuai persyaratan yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie