Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelaku Penganiaya Anak Diduga Belum Memiliki Bekal Memadai

Adhiel kundhara • Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:56 WIB
Laela Siddiqah
Laela Siddiqah

 

KALTIMPOST.ID, Aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan warga Tanjung Laut Indah berinisial AA menjadi buah bibir di publik Bontang.

Sebab korban mengalami beberapa luka berat akibat kejadian tersebut. Mulai dari patah kaki kanan, kepala memar, hingga luka di bagian paha belakang. Apalagi bayi saat itu masih berumur 40 hari.

Psikolog Laela Siddiqah mengutuk perlakuan yang dilakukan oleh tersangka kepada bayi. Menurutnya, sudah layak jika pelaku diproses secara hukum. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku pun selayaknya mendapatkan pemberatan hukuman karena status pelaku adalah sebagai ayahnya. Orang yang berkewajiban merawat dan melindungi, justru melakukan penganiayaan,” kata Laela.

Menurutnya alasan yang dilontarkan pelaku apapun itu tidak dibenarkan. Jika ini dipicu karena pelaku tidak mendapatkan pelayanan dari istri, justru bersangkutan tidak mempunyai pemahaman dan empati yang baik.

“Pelaku gagal memahami situasi dan kondisi istrinya. Mungkin saja sedang merasa lelah karena harus mengurus anaknya yang masih kecil tersebut atau terdapat situasi lain,” ucapnya.

Mengingat persoalan dalam rumah tangga itu bisa sangat kompleks dapat dapat mempengaruhi relasi suami-istri. Jika tidak diselesaikan dengan baik.

Dalam hal ini, pelaku tidak bisa menjalankan perannya sebagai suami yang perlu memberikan kenyamanan bagi pasangannya.

Pelaku hanya memperturutkan hasratnya, tidak mampu mengendalikan emosinya, dan melampiskan kekesalannya kepada anaknya yang masih kecil.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku belum dewasa, tidak mampu berpikir dengan bijak, dan berkemampuan rendah dalam mengatasi masalah.

Ia juga menuturkan pasangan muda ini juga bisa dipastikan belum memiliki bekal yang memadai.

Untuk menjalani pernikahan dan menjadi orang tua. Dipandangnya perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa menikah itu tidak cukup dengan modal cinta dan bukan sekedar menjadi sarana meluapkan hasrat seksual.

“Pernikahan merupakan tahapan kehidupan yang perlu dipersiapkan dengan baik. Pada aspek material, mental, sosial, dan spiritual. Pasangan yang menikah perlu memiliki kematangan emosional yang cukup baik,” tutur dia.

Tujuannya agar dapat menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang terjadi di dalam rumah tangganya.

Dengan sebaik-baik cara yang mengedepankan penghargaan dan kasih sayang kepada pasangannya.

Pasangan yang menikah pun perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang bagaimana menjadi orang tua, cara berbagi peran dalam mengasuh, merawat, membesarkan, dan mendidiknya.

“Selain itu, semoga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah melakukan pernikahan siri, tanpa melakukan pencatatan resmi. Dalam banyak kasus, pihak perempuan lebih sering dirugikan,” terangnya.

Tak terkecuali anak yang dilahirkan dalam status pernikahan siri akan mendapatkan banyak kesulitan dalam mendapatkan status nasabnya.

Ia pun berharap semoga anak korban mendapatkan perawatan yang terbaik dan segera pulih, tumbuh dan berkembang menjadi individu yang kuat, serta didukung oleh lingkungan keluarga dan masyarakat secara memadai. (ak/waz)

Editor : Dwi Puspitarini
#bontang #Tanjung Laut Indah #kekerasan terhadap anak