Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes Bontang: Terpidana Ajukan Banding, Anggap Korban Tidak Konsisten

Adhiel kundhara • Senin, 26 Agustus 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi. Terpidana kasus asusila oknum pimpinan ponpes ajukan banding. Ia menganggap keterangan korban tidak konsisten.
Ilustrasi. Terpidana kasus asusila oknum pimpinan ponpes ajukan banding. Ia menganggap keterangan korban tidak konsisten.
KALTIMPOST.ID, Pasca putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bontang, terpidana kasus asusila dengan inisial FM mengajukan banding.

Kuasa hukum terpidana, Aksan, mengatakan pernyataan banding diajukan terpidana pada Jumat (23/8/2024) lalu.

“Saat ini masih pengajuan pernyataan. Belum penyerahan memori banding,” kata Aksan.

Memori banding masih dalam penyusunan. Ia menargetkan berkas itu rampung di Jumat, pekan ini. Kliennya pun memilih banding setelah ada hal yang meragukan.

Utamanya terkait keterangan korban yang tidak konsisten dalam persidangan. “Di dakwaan itu pencabulan tetapi arahnya ke persetubuhan berkali-kali,” ucapnya.

Pun demikian ada saksi yang ditarik untuk memberatkan terpidana. Keterangannya pun tidak sinkron. Pasalnya, kejadian yang diceritakan itu pada 2021.

Padahal pengaduan kejadian itu di 2022. “Secara histori ini tidak berhubungan. Tentu beda antara Pasal 81 dan 82,” tutur dia.

Ia pun berharap kliennya dapat bebas dalam kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana FM, Selasa (20/8/2024).

Oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan. hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah. “Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.

Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan, terpidana melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidernya sama dengan putusan yang diberikan hakim. Sebelumnya terpidana menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu. 

Oknum pimpinan ponpes di Bontang itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya. Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu.

Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Terpidana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan. (*)

 

Editor : Almasrifah
#bontang #oknum pimpinan ponpes #kasus asusila