Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Capaian Pajak Reklame Bontang Triwulan Pertama Raup Rp 361 Juta

Adhiel kundhara • Senin, 28 April 2025 | 12:48 WIB

Photo
Photo
GENJOT PAD: Raihan pajak reklame pada triwulan pertama ini melebihi target yang dipatok Bapenda Bontang. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin mengatakan nominal yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp361.930.893.

“Dari target yang kami patok yakni Rp1.107.731.000,” kata Syaruddin.

Dengan demikian capaiannya telah menyentuh di angka 32,67 persen. Angka itu melebihi target yang dipatok di triwulan pertama yaitu 15 persen. Meski demikian capaiannya mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama pada 2024 lalu.

Kala itu, Bapenda meraup Rp551.316.865,50. Dengan target yang ditetapkan Rp1.646.011.408. Syahruddin menjelaskan tingginya pajak reklame ini dikarenakan wajib pajak melakukan perpanjangan durasi hingga akhir tahun.

“Rata-rata ada yang sudah berdurasi satu tahun,” ucapnya.

Mengacu Perda Bontang 9/2010, pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame. Obyek yang masuk pajak reklame yakni papan, billboard, videotron, megatrondan sejenisnya. Kemudian reklame kain, melekat, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film atau slide, serta reklame peragaan.

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25persen. Masa pajak reklame adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan.

Selain itu, Bapenda juga tidak menarik pajak dari reklame rokok. Pasalnya Bontang merupakan Kota Sehat dan Kota Layak Anak. Sehingga tidak diperkenankan untuk memasang brand rokok.

Pemasangan reklame rokok sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota(Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2017, yang memperbolehkan iklan rokok di 14 titik tertentu. Di antaranya, di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Imam Bonjol. Akan tetapi pasca 29 September, iklan tersebut tidak diperkenankan dipasang. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Bapenda Bontang #pajak reklame #Syaruddin #PAD Bontang