Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK Hari Ini, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Sidrap

Adhiel kundhara • Selasa, 29 April 2025 | 09:20 WIB

Pemkot Bontang bakal mengirim surat terkait pembatalan pencabutan pengujian UU 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
Pemkot Bontang bakal mengirim surat terkait pembatalan pencabutan pengujian UU 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang akan memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999.

Pasalnya dalam sidang ke-IX, Senin (28/4/2025), MK memberikan tenggat waktu paling lambat hari ini untuk surat keputusan dari Pemkot Bontang.

Baca Juga: Ada 2.478 Jiwa Masuk Kategori Miskin, Kelurahan Bontang Lestari Proses Perekapan Data Warga

“Surat akan diantar ke MK hari ini melalui kuasa hukum kami,” kata Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.

Isi dalam surat tersebut yakni pembatalan pencabutan pengujian. Surat ini juga menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari Senin tanggal 28 April 2025 dan tanpa bermaksud mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri 100.4.11/3538/SJ.

Hal, perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tanggal 30 Juli 2024. Serta atas dasar Keputusan Bersama antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dengan pimpinan DPRD Kota Bontang

Agus Haris menuturkan, Surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.10/3295/HUK/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dengan ini dibatalkan dengan pertimbangan untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat.

“Jadi kami anulir keputusan yang dilakukan kepala daerah sebelumnya (Basri Rase),” ucapnya.

Baca Juga: Terkendala Pembebasan Lahan, DPRD Bontang: Polder Telihan Jangan Hanya Sebatas Rencana

Menurutnya, aspirasi yang kuat dari masyarakat Kampung Sidrap, yang memiliki keinginan untuk bergabung secara administratif dengan wilayah Kota Bontang didasari oleh berbagai pertimbangan. Termasuk kedekatan sosio-kultural, aksesibilitas layanan publik, serta potensi sinergi pembangunan yang lebih optimal.

Selain itu, sejak awal proses persidangan, upaya penyelesaian permasalahan batas melalui mediasi yang dijanjikan oleh Gubernur Kaltim tidak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini. Akibatnya, permasalahan tapal batas sudah berlarut-larut dan mengalami kebuntuan.

“Tidak ada ujungnya penyelesaiannya, sedangkan kondisi secara sosiologis di tengah masyarakat sangat mengganggu dari sisi pelayanan publik dan kesulitan pengalokasian anggaran,” tutur dia.

Baca Juga: Tiga RT di Kelurahan Gunung Elai Ikuti Senam dan Cek Kesehatan Gratis

Pemkot Bontang berharap hadirnya pemerintah pusat melalui Kemendagri serta  Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi permasalahan tapal batas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemkot Bontang dalam satu forum persidangan ini. Tujuannya supaya mendapatkan titik terang penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#kutai timur #Kampung Sidrap #pemkot bontang #Mahkamah Konsitutsi #tapal batas