Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aksi Brutal FZ Terbongkar Satreskrim Polres Bontang, Berikut Daftar TKP Pencuriannya

Adhiel kundhara • Rabu, 7 Mei 2025 | 11:43 WIB
RILIS: Polres Bontang membeberkan kasus pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan di beberapa lokasi kejadian yang dilakukakan pelaku. (ADIEL KUNDHARA/KP)
RILIS: Polres Bontang membeberkan kasus pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan di beberapa lokasi kejadian yang dilakukakan pelaku. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID, BONTANG–FZ, warga Berbas Pantai, harus tinggal di jeruji besi sementara waktu.

Itu lantaran aksi kriminalnya sudah diketahui anggota Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada 16 April 2025 sekira 01.00 Wita di Kios Susu Setia, Jalan MT Haryono, Api-Api.

“Pelaku melakukan pengrusakan kios dengan cara mencongkel pintu kios,” ungkap Alex.

Kemudian pelaku mengambil satu unit mesin kasir yang berisi Rp 300 ribu dan satu unit handphone. Hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, bermain gim judi online, dan membayar hutang.

Ternyata FZ juga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Hotel CB Bontang pada 22 April lalu sekitar pukul 08.20 Wita. Pelaku awalnya hendak memesan kamar. Namun, menodongkan pisau ke resepsionis.

“Pihak hotel melakukan perlawanan dengan berteriak minta tolong. Pelaku akhirnya kabur dengan sepeda motor,” ucapnya.

Pencurian juga dilakukan di Hotel Grand Raodah dengan mengambil uang Rp 3 juta pada 3 Maret lalu.
“Pelaku merupakan mantan karyawan Hotel Grand Raodah. Jadi tahu kapan waktu sepinya,” sambung kapolres.

Sebulan kemudian pelaku juga mencuri di salah satu toko dengan mengambil satu unit tablet PC. Kejadian pencurian dua tabung elpiji di Pasar Malam Berbas Pantai. 

“Dia juga mencuri di toko emas dengan mengambil uang tunai senilai Rp 500 ribu. Reskrim juga masih mendalami apakah dalam perjalanan ini ada pengakuian lain. Tetapi sudah ada dua laporan terkait aksi pelaku ini,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 365 Jo 53 KUHP dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Dwi Restu A
#bontang #berebas pantai bontang #mencuri #Mantan Karyawan #polres bontang