KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemerintah pusat mengeluarkan keputusan pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer yang belum genap dua tahun bekerja. Tepatnya terhitung 1 Maret 2023. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengusulkan untuk mencontoh beberapa daerah terkait skema yang dipakai untuk kondisi tersebut.
“Jadi nanti seperti petugas harian lepas tetap berkontrak dengan kepala OPD langsung,” kata Neni.
Bahkan untuk pendapatannya akan disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK). Menurutnya ini merupakan rekomendasi dari BPKP. Meski demikian, ia sempat bingung pasalnya pasca 2021 masih ada pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di lingkup Pemkot Bontang.
“Padahal sudah ada kebijakan untuk tidak menerima TKD,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bontang juga telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya dengan bantuan permodalan tanpa bunga. Mengingat tenaga kontrak daerah tentunya sudah bisa membuka peluang berwirausaha terkait kondisi yang ada di Bontang.
“Untuk mengurangi pengangguran tidak harus dengan bekerja di instansi atau perusahaan. Bisa dengan berwirausaha,” tutur dia.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto menuturkan ada dua opsi untuk tetap memberdayakan tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Meliputi skema outsourching dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
“Itu memang menjadi opsi yakni kontrak individu atau PJLP. Di beberapa daerah sudah kami sounding. Memang arahan walikota seperti itu,” terangnya.
Pihaknya akan mempelajari terkait opsi tersebut. Tetapi secara garis besar yang akan berkontrak individu melalui e-katalog. Memasukkan bersangkutan sebagai penyedia jasa di e-katalog. Kemudian perangkat daerah melakukan telaah lebih lanjut.
“Mekanismenya akan menaati ketentuan perundang-undangan. Kami juga akan meminta pendampingan dari Unit Layanan Pengadaan,” sebutnya.
Namun semua tenaga honorer yang bekerja di bawah durasi dua tahun tetap akan dilakukan pemutusan kontrak terlebih dahulu. Setelah itu, sebagian akan berkontrak secara PJPL. Saat ini BKPSDM masih mengebut untuk persiapan jelang pemutusan kontrak pada akhir bulan ini.
“Kami akan melihat karakter yang dikerjakan tenaga honorer sebelumnya. Misalnya tenaga kebersihan, pertamanan, pemakaman, hingga, pemadam. Itu yang berpeluang untuk PJPL,” paparnya.
Berdasarkan informasi terdapat 250 tenaga honorer yang durasi kerjanya belum genap dua tahun. (*)
Editor : Duito Susanto