BONTANG - Seorang pemuda berinisial MN (23) diamankan oleh pihak Polres Bontang karena diduga kuat melakukan promosi judi online melalui akun Instagram miliknya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekira pukul 22.30 WITA di kawasan Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk mencegah dan menindak kejahatan siber. Khususnya yang terkait dengan judi daring.
"Tim kami menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @rmdhn_majid yang mengunggah tautan dan instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’, yang mengarahkan ke situs judi online Kipas 899. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tautan tersebut mengarah langsung ke website perjudian digital," terang AKP Hari.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengamankan MN beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam, yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan link situs judi tersebut.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlapor terancam hukuman pidana penjara dan atau denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online. Baik sebagai pelaku, promotor, maupun pengguna.
"Apabila menemukan indikasi aktivitas promosi judi online di media sosial atau lingkungan sekitar, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib," ucapnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Bontang dalam memerangi maraknya kasus judi online di media sosial, yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Editor : Muhammad Ridhuan