Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kerugian Ratusan Juta, Kejari Bontang Ungkap Dugaan Mark-up Biaya Perjalanan Dinas Bimtek Dinas Perhubungan

Adhiel kundhara • Selasa, 2 September 2025 | 14:20 WIB

Kajari Bontang Pilipus Siahaan memberikan keterangan terkait kasus dugaan tipikor biaya perjalanan dinas. (ADIEL KUNDHARA/KP)
Kajari Bontang Pilipus Siahaan memberikan keterangan terkait kasus dugaan tipikor biaya perjalanan dinas. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan untuk kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan telah masuk tahapan penyidikan. Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengatakan mengatakan kegiatan itu diselenggarakan oleh OPD di tahun anggaran 2024-2025.

Menurutnya penyidikan yang dimulai sejak 16 Juli 2025. Fokus pada pelaksanaan lima kegiatan Bimtek yang dikelola oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asbani Bintang Center dengan total biaya perjalanan dinas mencapai Rp2,55 miliar.

"Kami menemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain peserta fiktif yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban namun tidak ikut kegiatan, serta ketidaksesuaian dalam penggunaan armada transportasi," kata Pilipus.

Baca Juga: Kejari Bontang Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD

Lebih rinci, penyidik menemukan bahwa peserta yang berangkat menggunakan bus dalam praktiknya dilaporkan seolah-olah menggunakan travel atau taksi bandara dalam dokumen pertanggungjawaban. Para peserta dan pendamping menggunakan mata anggaran biaya perjalanan dinas biasa.

“Jadi ada yang tidak ikut tapi masuk dalam LPJ. Fiktif istilahnya,” ucapnya. Dalam proses penyidikan, Kejari Bontang telah memeriksa lebih dari ratusan orang saksi yang terdiri dari pegawai ASN, tenaga kontrak, dan pihak ketiga. "Potensi tersangka lebih dari satu orang, karena ini tidak mungkin dilakukan sendiri," tegasnya.

Ia juga menegaskan kerja sama erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan. Hingga saat ini, potensi kerugian yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp470 juta, namun perhitungan resmi masih berlangsung.

Baca Juga: Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

“Kami akan tunggu angka pastinya untuk penghitungan ini,” tutur dia. Adapun dari lima kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan melalui LPK tersebut menyasar lima tujuan berbeda. Mulai dari Balikpapan, Malang, Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta.

Rinciannya untuk ke Jakarta biayanya mencapai Rp750 juta, Malang Rp190 juta, Balikpapan Rp241 juta, Bandung Rp668 juta, dan Yogyakarta Rp702 juta. Komponen biaya perjalanan dinas mencakup perjalanan Bontang-Balikpapan, tiket pesawat, hotel bandara, hingga uang saku. Hingga saat ini Kejari Bontang masih terus melakukan pendalaman. Ditaksir untuk potensi jumlah tersangka lebih dari satu orang. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Dishub Bontang #kejari bontang #dugaan korupsi