BONTANG - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Khususnya di Dusun Sidrap. Ia menegaskan, putusan MK tidak pernah menyatakan bahwa Sidrap sah masuk wilayah administrasi Kutai Timur, seperti yang belakangan disampaikan sejumlah pejabat dari Kutim.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Bontang, Selasa (7/10/2025), pejabat yang akrab disapa AH ini menjelaskan Pemkot Bontang sebelumnya memang mengajukan permohonan uji materi ke MK. Bukan untuk memperdebatkan status wilayah, melainkan menyoroti ketidaksesuaian antara Undang-Undang 47/1999 dengan Permendagri 25/2005.
“Saya awalnya tidak ingin menanggapi karena ini sudah menjadi keputusan hukum. Tapi setelah beberapa kali membaca pernyataan dari Ketua DPRD Kutai Timur dan bagian pemerintahan mereka, saya merasa perlu menjelaskan agar tidak terjadi salah tafsir,” kata AH.
Ia menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum MK, yang harus dilakukan bukanlah penetapan sepihak atas wilayah, melainkan penarikan dan penentuan titik koordinat di lapangan. Melibatkan lembaga yang berkompeten. “MK sendiri menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik-titik koordinat. Yang berwenang melakukan itu adalah pembentuk undang-undang,” ucapnya.
Hal ini sesuai dengan sistem kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang pertama kali diciptakan MK dalam putusan 010/PPU-III/2005. Dalam konteks ini, MK membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan teknis. Sehingga penetapan batas wilayah harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Atas dasar itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan oleh Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya mengutip isi putusan halaman 109 dan 110 serta pertimbangan hukum poin 3.15.3 dan 3.15.4.
AH juga mengutip pertimbangan MK yang menekankan dua aspek utama dalam penentuan batas wilayah. Pertama, mendengarkan aspirasi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Kedua, penetapan titik koordinat dilakukan oleh lembaga yang benar-benar memahami pemetaan.
“MK menyadari, pihak yang paling terdampak dari penentuan batas wilayah adalah masyarakat di daerah perbatasan. Karena itu paradigma penetapan batas bukan hanya soal garis administrasi, tapi juga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” terang Agus mengutip halaman 107 dan 108 putusan MK.
Agus menambahkan, warga Sidrap dalam dua hari terakhir juga telah menyampaikan aspirasi mereka secara resmi melalui penandatanganan pernyataan di atas materai. Sedikitnya 1.500 warga Sidrap menandatangani petisi untuk mengajukan permohonan revisi undang-undang terkait penegasan tapal batas Bontang–Kutim.
“Ini murni keinginan warga Sidrap. Mereka ingin memperjuangkan haknya dengan cara konstitusional, tanpa intervensi politik,” tegasnya.
Sebagai pejabat sekaligus warga Sidrap, Agus menegaskan Pemkot Bontang tetap memberikan pelayanan sosial dan administrasi kepada masyarakat Sidrap. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak saling menuding.
“Jangan ada lagi narasi tentang pencabutan RT atau dosa administrasi. RT di Sidrap sah berdasarkan Perda Kota Bontang. Warga juga sah sebagai penduduk Bontang,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki