Pendapatan Pajak Hiburan di Bontang Baru Capai 60 Persen, Bapenda Akui Faktornya karena Ini

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:53 WIB
MASIH RENDAH: Capaian pajak daerah sektor hiburan dari sektor tontonan film dipandang Bapenda Bontang belum signifikan.
MASIH RENDAH: Capaian pajak daerah sektor hiburan dari sektor tontonan film dipandang Bapenda Bontang belum signifikan.

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG–Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan di Bontang hingga triwulan III tahun 2025 baru mencapai Rp 2,2 miliar dari target Rp 3,7 miliar.

Capaian itu baru menyentuh 60,29 persen dari target tahunan yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Sejatinya, untuk target di triwulan ketiga yakni 75 persen.

Plt Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengakui capaian pajak hiburan tersebut masih di bawah ekspektasi. Meski secara umum penerimaan pajak daerah menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai Rp 170,7 miliar atau 77,10 persen dari total anggaran perubahan sebesar Rp 221,5 miliar.

“Kalau untuk sektor hiburan, memang agak berat mencapai target 100 persen. Kami perkirakan bisa di atas 90 persen, tapi tidak sampai penuh,” kata Syahruddin.

Pendapatan pajak hiburan di Bontang sangat bergantung pada momentum dan jenis hiburan yang tersedia.

Salah satu penyumbang terbesar berasal dari bioskop XXI di Bontang City Mall (BCM), sedangkan kontribusi dari sektor lain seperti karaoke, gym, dan mini soccer masih relatif kecil.

“Pendapatan hiburan sangat dipengaruhi film yang sedang tayang. Kalau tidak ada film besar atau Box Office, otomatis jumlah penonton menurun, dan itu berdampak langsung ke pajak,” ucapnya.

Selain bioskop, sektor penerimaan pajak dari tempat fitnes juga merosot. Meski ia tidak bisa memerinci secara detail, namun aktivitas masyarakat kini mulai bergeser ke kegiatan olahraga outdoor seperti jogging dan bersepeda, yang tidak berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.

“Sekarang tren hiburan masyarakat lebih ke luar ruangan. Mereka memilih jogging atau olahraga ringan, karena murah dan menyehatkan,” tutur dia.

Namun, Syahruddin optimistis sektor hiburan masih berpeluang meningkat pada triwulan IV, terutama jika terdapat film box office nasional atau internasional yang tayang menjelang akhir tahun. 

Dia juga berharap kegiatan event di tingkat kota dapat membantu menggerakkan ekonomi lokal.

“Kalau ada event besar, otomatis perputaran ekonomi ikut naik. Harapan kami, triwulan terakhir ada momentum yang bisa mendongkrak penerimaan pajak hiburan,” terangnya.

Mengacu Perda 1/2019 untuk tarif tontonan film sebesar 10 persen. Jumlah yang sama juga menyasar pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya serta pameran.

Sementara untuk sirkus, akrobat, dan sulap tarifnya 25 persen. permainan bilyar dan boling dipungut tarif pajak 25 persen.

Kemudian pertandingan olahraga 15 persen. Pun dengan refleksi dan pusat kebugaran. Selanjutnya permainan ketangkasan 35 persen. Tertinggi ialah diskotik dan klub malam yakni 40 persen. (*)

Editor : Dwi Restu A
bontang bioskop bapenda