BONTANG - Kasus dugaan penggelapan dana dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali mencuat di Kota Bontang. Kali ini, pelakunya diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang.
Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Bontang pada Senin (6/10/2025) dan kini sedang dalam proses penyelidikan. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan data serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Ada satu laporan yang masuk terkait dugaan penggelapan dana di dinas tersebut. Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan pejabat DKUMPP,” kata Randy, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, polisi akan mendalami dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan keabsahan SPK yang digunakan dalam transaksi tersebut. Termasuk aliran dana yang terindikasi fiktif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop-UKMPP Bontang Asdar Ibrahim mengaku terkejut atas adanya laporan yang menyeret bawahannya tersebut. Ia menyatakan baru menjabat dan belum mengetahui detail kasus yang dimaksud.
“Saya kaget dan baru tahu soal ini. Kalau memang sedang diproses hukum, kami tentu akan menghormati dan mengikuti seluruh prosedur penyelidikan,” ujarnya.
Kini, penyidik Polres Bontang masih menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan kasus SPK fiktif di Diskop-UKMPP. Hasil pemeriksaan awal akan menentukan apakah unsur pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen benar-benar terpenuhi.
“Kami dalami semua pihak terkait. Kalau nanti ada indikasi kuat, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Randy.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum ASN di Bontang. Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang resmi menahan NR (44), seorang ASN yang terlibat kasus serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modusnya pun mirip. Terduga NR menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung. Mulai dari pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, yang ternyata tidak pernah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan.
Akibat aksi tersebut, dua korban bernama MB dan AAJ mengalami kerugian total sekitar Rp430 juta. Setelah menyerahkan dana tanpa kontrak atau SPK sah kepada terduga pelaku. (*)
Editor : Sukri Sikki