Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kelurahan Fasilitasi Pertemuan, Tujuh Perusahaan di Tanjung Laut Indah Wajib Taati Peraturan

Adhiel kundhara • Rabu, 5 November 2025 | 16:50 WIB
CARI SOLUSI: Kelurahan Tanjung Laut Indah dan perwakilan tujuh perusahaan melakukan pertemuan untuk mendapat titik temu atas keluhan masyarakat. FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP
CARI SOLUSI: Kelurahan Tanjung Laut Indah dan perwakilan tujuh perusahaan melakukan pertemuan untuk mendapat titik temu atas keluhan masyarakat. FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transportasi pengangkut material yang menyebabkan polusi udara, Kelurahan Tanjung Laut Indah memfasilitasi pertemuan dengan tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin (3/11/2025) di Ruang Rapat Lantai Dua Kantor Kelurahan Tanjung Laut Indah, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 Wita.

Lurah Tanjung Laut Indah Ardiansyah mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bontang. Tujuannya kelurahan segera memanggil perusahaan-perusahaan pengangkut material untuk mencari solusi bersama atas keluhan warga.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait debu dan polusi udara yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material. Sesuai arahan Ibu Wali Kota, kami memanggil pihak perusahaan agar ada kesepakatan bersama dan langkah konkret,” kata Ardiansyah.

Tujuh perusahaan yang hadir antara lain PT Buana Mekar, PT KWB, PT HTT, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS. Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin penting untuk mengurangi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan material.

Beberapa hasil kesepakatan meliputi kecepatan kendaraan dibatasi hanya 10–20 km/jam saat melintas di wilayah permukiman. Kemudian perusahaan wajib melakukan penyiraman jalan dan penyapuan dilakukan secara rutin oleh pihak perusahaan untuk mengurangi debu.

Kendaraan pengangkut material wajib menutup bak truk dengan terpal dan memastikan tertutup sempurna agar material tidak berjatuhan di jalan. Terakhir, pembatasan kapasitas muatan agar kendaraan tidak kelebihan beban yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Ardiansyah menambahkanselama ini kegiatan pengangkutan material sudah berlangsung cukup lama dan pihak perusahaan juga telah melakukan penyiraman jalan. Namun, pengawasan dan konsistensi pelaksanaan akan terus ditingkatkan.

“Kami mengajak semua pihak, terutama para pengusaha dan pengemudi angkutan material, untuk mematuhi kesepakatan hasil rapat ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, agar lingkungan tetap bersih dan aktivitas ekonomi tetap berjalan baik,” tegasnya.

Pihak kelurahan akan melakukan monitoring berkala untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban yang telah disepakati. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas angkutan material di Tanjung Laut Indah dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Kelurahan Tanjung Laut Indah #pemkot bontang #Gangguan Dampak Lingkungan Perusahaan