BONTANG - Pemkot Bontang kini membatasi jumlah toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan berlaku per kelurahan, kini sistemnya diubah menjadi per kecamatan, dengan jatah lima gerai di tiap wilayah.
Perubahan tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
“Dulu aturannya per kelurahan, dan dihitung per jarak antar gerai. Sekarang berubah menjadi pembatasan per kecamatan. Jadi totalnya 15 gerai: Bontang Utara lima, Bontang Selatan lima, dan Bontang Barat lima,” jelas Idrus.
Idrus menjelaskan perubahan sistem pembatasan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi antara Satpol PP, Dinas Perindagkop, dan DPMPTSP Bontang. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Perdanya masih dibahas dan sedang harmonisasi di provinsi. Setelah disahkan, aturan ini akan menjadi acuan dalam pemberian izin baru untuk toko modern waralaba nasional,” terangnya.
Kebijakan pembatasan ini hanya berlaku bagi produk nasional, sementara produk lokal seperti Eramart tetap diberi ruang untuk berkembang lebih luas.
“Kalau toko modern lokal seperti Eramart, tidak dibatasi karena mendukung produk dan pelaku UMKM lokal,” tutur dia.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara investasi nasional dan daya saing pelaku usaha daerah. “Kalau toko waralaba nasional tidak dibatasi, dampaknya besar bagi warung kecil dan usaha masyarakat. Karena itu, pembatasan ini penting untuk melindungi ekonomi lokal,” ujarnya.
Idrus menegaskan, meski sistem perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional, setiap pelaku usaha waralaba tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Bontang sebelum izin diterbitkan.
“Walaupun lewat OSS, verifikasinya tetap di daerah. Harus ada STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dan itu diterbitkan setelah survei lapangan oleh tim kami dan Diskop-UMPP,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penerbitan izin tidak bisa langsung selesai tanpa verifikasi. “Tidak bisa ujug-ujug NIB keluar lalu langsung buka toko. Harus ada survei, kelayakan bangunan, izin lingkungan, dan penataan ruang terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan