KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kelurahan Guntung mulai menyiapkan rangkaian pemilihan ketua rukun tetangga (RT). Proses ini diawali dengan pembekalan bagi panitia yang dibentuk masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) malam, di kantor kelurahan. Seluruh panitia hadir untuk menerima arahan teknis terkait mekanisme pemilihan.
Lurah Guntung Denny Febrian, mengatakan pembekalan dilakukan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).
Ia menjelaskan materi yang diberikan mengacu pada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan. “Dua di antaranya adalah aturan mengenai syarat calon serta tata cara pemungutan suara,” kata Denny.
Ia menyampaikan bahwa fokus utama pembekalan menyangkut penjelasan Perwali 47/2019. Regulasi tersebut mengatur detail persyaratan calon ketua RT. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon wajib berdomisili di wilayah RT setempat. Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani dan rohani. “Syarat calon sudah dijelaskan,” ucapnya.
Persyaratan lain yang juga menjadi penekanan adalah ketentuan pendidikan minimal. Calon harus lulusan SMA atau sederajat. Calon juga tidak boleh berafiliasi dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) maupun partai politik. Ketentuan ini turut dijelaskan secara rinci kepada panitia.
Selain syarat calon, mekanisme bagi pemilih juga dibahas. Panitia diberi keleluasaan untuk menyepakati aturan teknis bersama warga. Beberapa ketentuan seperti penggunaan KTP atau domisili lebih dari tiga tahun dapat menjadi pertimbangan.
Aturan suara juga dibicarakan, termasuk ketentuan satu kartu keluarga untuk satu suara. “Itu nanti disepakati warga,” tutur dia.
Setelah pembekalan, tahapan berikutnya adalah pendataan. Panitia akan bergerak melakukan sosialisasi ke warga. Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama satu minggu dan sekaligus membuka pendaftaran calon ketua RT.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan menetapkan calon resmi. Para calon kemudian diberi waktu untuk menyampaikan program kerja mereka kepada masyarakat. Masa kampanye berlangsung tiga hingga lima hari dan seluruh media penyampaian diperbolehkan.
Pemilihan akan digelar serentak pada 30 November. Waktu pencoblosan masih akan dimusyawarahkan warga, namun dipastikan berlangsung pada pagi hari. Panitia juga akan menentukan lokasi TPS di tiap RT dan melaporkannya ke kelurahan.
“Jadi tidak ada intervensi dari kami (kelurahan) panitia yang menentukan terkait pelaksanaan,” tutur dia.
Kelurahan akan menurunkan pendamping untuk memastikan proses berjalan aman dan tanpa intervensi. Setelah pemungutan suara, panitia memberikan kesempatan masa sanggah. Mekanisme ini memungkinkan warga menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran atau syarat calon yang tidak terpenuhi.
Jika ditemukan pelanggaran serius, panitia dapat memutuskan diskualifikasi calon. Namun, setiap keputusan akan lebih dulu melalui musyawarah untuk menjaga kondusivitas lingkungan. Kelurahan berharap proses dapat berjalan lancar agar pelayanan masyarakat di tingkat RT tidak terganggu. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo