KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemilihan ketua RT di Kelurahan Berebas Tengah akan dilangsungkan serentak pada 30 November mendatang. Pasca pendaftaran calon ketua RT ditutup, sejumlah permasalahan terjadi. Salah satunya di RT 41. Panitia pemilihan telah mengumumkan dua nama yang bisa dipilih pada pesta demokrasi tersebut.
Hanya diduga terdapat kejanggalan terkait mekanisme pengangkatan salah satu calon. Mengingat calon tersebut mempunyai dua domisili dengan wilayah RT yang berbeda yakni 41 dan 42. Namun tetap diloloskan untuk mengikuti proses pemilihan tersebut.
“Memang ada rumahnya di RT 41 tetapi itu hanya bangunan sarang walet. Tinggalnya calon tersebut justru di RT 42,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan panitia pemilihan sebelumnya telah memberikan informasi kepada warga untuk meminta persetujuan atau tidak jika calon tersebut ikut dalam pemilihan ketua RT. Surat itu kemudian dibagikan melalui aplikasi pesan singkat. Tertangkap 20 warga telah memberikan persetujuan.
“Itu yang kirim salah satu panitia pemilihan RT. Harusnya panitia tinggal menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.
Sementara Lurah Berebas Tengah Abdul Malik Rifa’i menjelaskan hingga kini data dari panitia pemilihan belum sepenuhnya diketahui. Masih terdapat proses verifikasi yang berlangsung. “Ini masih proses untuk verifikasi,” singkatnya.
Di sisi lain, ia menekankan agar panitia pemilihan mengacu terhadap Perwali 47/2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Pada ketentuan tersebut tertera bahwa calon pendaftar yakni beridentitas dan berdomisili di RT tersebut.
“Jika ada permasalahan kelurahan dan panitia pemilihan akan membahas lebih lanjut,” terangnya. Diketahui, Kelurahan Berebas Tengah sendiri memiliki 62 RT yang akan mengikuti pemilihan serentak ini.
Uniknya, Pemilihan Ketua RT tahun ini menyediakan ruang kampanye yang fleksibel. “Ada satu hari kampanye. Boleh lewat WA, boleh lewat media lain. Bebas,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo