Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sempat Dicabut, Mantan Dirut PT LBB Kembali Gugat Pihak Ini

Adhiel kundhara • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:16 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Mantan Dirut PT Laut Bontang Bersinar (LBB) Muhammad Lien Sikin kembali mengajukan gugatan atas pemberhentian dirinya dari jabatan di perusahaan tersebut.

Sebelumnya dirinya telah mengajukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang pada 24 Oktober silam. Namun 11 November berkas itu dicabut.

Selanjutnya, Lien Sikin kembali memasukkan berkas pada 18 November. Berkas perkara itu bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon. Jenis perkara yang diajukan tetap yakni perbuatan melawan hukum.

Termasuk dengan pihak tergugat yakni Abdul Malik selaku Dirut PT Bontang Transport dan Abdu Rahman sebagai Dirut Perumda Aneka Usaha dan Jasa (induk usaha PT LBB). Kedua perusahaan ini merupakan pemilik saham dari PT LBB.

Penggugat juga memasukkan turut tergugat yakni Wali Kota Bontang. “Saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo.

Berdasarkan di sistem informasi penelusuran perkara, perbedaan materi gugatan hanya mencakup dua aspek. Pertama terkait dengan lokasi yang tidak lengkap. Pada gugatan pertama tidak dicantumkan perusahaan tersebut berlokasi di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Kedua, terletak pada nilai sengketa jika di sebelumnya penggugat meminta kepada tergugat I dan tergugat II  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp280.000.000. Pada berkas terbaru turun menjadi Rp160 juta. Sementara untuk kerugian immaterial sebesar Rp5.000.000.000 tetap.

“Hakim saat ini meminta proses mediasi. Dimulai pada 10 Desember lalu. Ini masih menunggu hasil dari mediasi,” ucapnya.

Dalam gugatannya, dia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sah sebagai Direktur PT LBB. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan Notaris. Kemudian menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.

Memerintahkan pihak turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. Termasuk menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding atau kasasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, baik Abdu Rahman maupun Abdul Malik belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#jabatan #Dirut #gugatan #PT Laut Bontang Bersinar #pemberhentian