Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Target Pajak MBLB di Bontang Tahun Ini Merosot Drastis

Adhiel kundhara • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:37 WIB

Target pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) di Bontang mengalami penurunan di 2026 dibandingkan tahun lalu. (ADIEL KUNDHARA/KP)
Target pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) di Bontang mengalami penurunan di 2026 dibandingkan tahun lalu. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Pendapatan daerah dari sektor pajak masih menjadi tumpuan Pemkot Bontang. Salah satunya yakni pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB). Namun di 2026, target pemasukan dari jenis pajak ini mengalami penurunan drastis. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin mengatakan di tahun lalu target MBLB yakni Rp616.989.000. Hingga awal Desember lalu besaran ini sudah terlampaui. 

“Karena saat itu ada aktivitas pengerukan di Pupuk Kaltim,” kata Syahruddin. Sementara di tahun ini target yang dipatok hanya Rp200 juta. Angka ini ditetapkan lantaran belum ada rencana lanjutan terkait kegiatan pengerukan baru di wilayah industri. 

Baca Juga: KONI Bontang Pastikan Tujuh Cabor Tak Diberangkatkan ke Porprov Kaltim

“MBLB ini habis, jadi potensinya turun,” ucapnya.  Dengan kondisi tersebut, sektor MBLB dipastikan tidak lagi menjadi fokus utama dalam penetapan pendapatan daerah. Bapenda justru melirik jenis pajak yang potensial seperti listrik dan PBBP2. 

Terkait Pajak MBLB ini diatur dalam Perda 1/2019. Kemudian diubah Perda Bontang 12/2019 dan terakhir 1/2024. Obyek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang mencakup berbagai jenis bahan galian seperti tanah urug, pasir laut, batu kapur, batu apung, asbes bernomor, dolomit, dan lain sebagainya. 

“Tarif pajak MBLB saat ini yaitu 20 persen, dari nilai jual hasil pengambilan MBLB dikalikan volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenisnya,” tutur dia. 

Baca Juga: Masih Ada Aktivitas Pekerja, Diskes Tegaskan Gedung Parkir RS Tipe D Bontang Sudah Rampung

Sesuai regulasi yang baru Pemprov Kaltim juga mendapatkan opsen dari kegiatan MBLB. Hitungannya yakni 25 persen dari pengenaan pajak MBLB. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #pendapatan daerah #mlbb #pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) #pemkot bontang