Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengadaan CCTV Sekolah Negeri di Bontang Molor, Penyedia Kena Denda

Adhiel kundhara • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:23 WIB

Pengadaan closed circuit television (CCTv) untuk sekolah negeri baik SD hingga SMP di Kota Bontang hingga kini berlum terpasang meski penganggaran dilakukan tahun lalu. (ADIEL KUNDHARA/KP)
Pengadaan closed circuit television (CCTv) untuk sekolah negeri baik SD hingga SMP di Kota Bontang hingga kini berlum terpasang meski penganggaran dilakukan tahun lalu. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk sekolah negeri di Kota Bontang mengalami keterlambatan. Penyedia barang terpaksa dikenai denda kontrak setelah hingga batas waktu pekerjaan berakhir, perangkat utama belum tersedia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Abdu Safa Muha membenarkan keterlambatan tersebut. Ia menjelaskan, kontrak pengadaan CCTV sebenarnya telah berakhir pada 29 Desember 2025 lalu, namun penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama 30 hari.

“Karena barangnya belum ada, penyedia mengajukan perpanjangan. Kita berikan 30 hari terhitung mulai tanggal 29,” kata Safa. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Bontang, Nuryadi. Ia menegaskan, perpanjangan waktu tetap disertai denda sesuai kontrak, yakni sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

Baca Juga: Mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Jabat Aspidum Kejati Kaltara, Ini Sosok Penggantinya

“Kontraknya ada yang Rp500 juta, ada juga yang Rp1 miliar. Karena belum selesai, otomatis dikenakan denda,”ucapnya. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena perangkat utama CCTV, khususnya Network Video Reccorder (NVR), belum tersedia. Hingga kini, pemasangan CCTV di seluruh sekolah sasaran belum bisa dilakukan.

“Barangnya memang belum ada. Yang sudah ada itu baru sebagian layar monitor,” tutur dia. Pengadaan CCTV ini menyasar seluruh SD dan SMP negeri di Bontang, kecuali sekolah yang berada di wilayah pesisir. Total sekolah penerima program diperkirakan sekitar 40 hingga 42 sekolah negeri.

Untuk jumlah kamera, setiap sekolah mendapatkan 20 hingga 30 titik kamera (mata CCTV), disesuaikan dengan kondisi dan luas sekolah. “Rata-rata 30 titik. Paling rendah ada 20 titik untuk SD tertentu, tergantung lokasi dan kebutuhan,” terang Nuryadi.

Baca Juga: Neni Minta Kontraktor Segera Rampungkan Pembangunan SD 007 Bontang Utara

Pembagian jumlah CCTV juga mempertimbangkan jumlah rombongan belajar di masing-masing sekolah. Selain itu, penempatan kamera difokuskan pada titik-titik yang dianggap rawan.

“Fokus utama itu di toilet dan kantin. Karena potensi bullying anak-anak sering terjadi di area tersebut,” jelasnya. Disdikbud menegaskan, jika hingga batas perpanjangan pekerjaan tetap tidak diselesaikan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Kalau tidak diselesaikan, jaminan pelaksanaan bisa disita dan penyedia berisiko masuk daftar hitam,” sebutnya. Namun, pihaknya masih memberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam masa tambahan waktu yang diberikan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #pengadaan cctv