KALTIMPOST.ID, BONTANG- Polres Bontang berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua pelaku utama sebagai pemetik serta enam orang sebagai penadah hasil kejahatan. Total terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bontang.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan dua pelaku curanmor berinisial HR (27) dan AS (22) berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban. Aksi keduanya dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua tersangka kemudian menjual atau menggadaikan hasil curiannya kepada para penadah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan enam orang penadah,” kata Kompol Ropiyani saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (21/1/2026)
Enam penadah yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SU, MU, SA, H, HA, dan N. Menurut polisi, para penadah ini membeli atau menerima gadai sepeda motor dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit.
Kompol Ropiyani menjelaskan praktik yang dilakukan para penadah umumnya menggunakan modus gadai dengan kesepakatan waktu dua hingga tiga minggu. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah ditebus kembali oleh pelaku curanmor.
“Ini yang kami sebut sebagai gadai putus. Padahal, para penadah seharusnya patut curiga karena kendaraan yang ditawarkan tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keenam penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara pelaku curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Bontang juga mengungkap bahwa motif para pelaku curanmor adalah kebutuhan ekonomi untuk berjudi, khususnya judi sabung ayam. Bahkan, sebagian hasil kejahatan digunakan langsung untuk aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Bontang agar tidak tergiur membeli atau menerima gadai barang yang asal-usulnya tidak jelas. Jika terbukti, masyarakat juga bisa dijerat pidana penadahan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani