KALTIMPOST.ID, BONTANG- Kasus curanmor di Bontang tidak hanya melibatkan pelaku pencurian, tetapi juga penadah yang menjadi mata rantai penting dalam kejahatan tersebut. Polres Bontang mengungkap, enam orang penadah sepeda motor curian membeli atau menerima gadai kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyebutkan harga sepeda motor curian yang diperjualbelikan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Transaksi ini dilakukan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Tersangka SU membeli motor curian seharga Rp4 juta. Kemudian MU menerima gadai dari tersangka lain senilai Rp2,5 juta. Ada juga SA yang menerima gadai Rp2 juta, dan H membeli motor seharga Rp4 juta,” kata Kompol Ropiyani.
Selain itu, tersangka HA dan N juga menerima gadai dengan nilai Rp2,5 juta. Menariknya, tersangka N diketahui merupakan suami dari tersangka H, yang sama-sama terlibat dalam praktik penadahan.
Kompol Ropiyani menegaskan, penadahan merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam KUHP. Setiap orang yang membeli, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dipidana meski tidak terlibat langsung dalam pencurian.
“Alasannya klasik, tergiur harga murah. Tapi hukum melihat apakah seseorang patut menduga barang itu hasil tindak pidana. Kalau bukan pedagang resmi atau pegadaian, seharusnya masyarakat curiga,” ucapnya.
Dalam kasus ini, para penadah mengaku sepeda motor digadaikan dengan perjanjian waktu tertentu. Namun, setelah jatuh tempo, motor tidak pernah ditebus. Polisi menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat penadahan.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih memburu satu orang DPO berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor lintas wilayah, termasuk di Kutai Timur.
Polres Bontang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran kendaraan murah tanpa dokumen resmi. Selain merugikan korban pencurian, tindakan tersebut juga berpotensi menyeret pembeli ke jerat hukum.
“Warga Bontang harus cermat ketika mau membeli barang yang secara dokumen itu tidak jelas,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani