Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polres Bontang Tetapkan Satu Perempuan Tersangka Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Adhiel kundhara • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:04 WIB
BARANG BUKTI: Barang bukti kasus penganiayaan yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bontang di salah satu tempat hiburan malam. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
BARANG BUKTI: Barang bukti kasus penganiayaan yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bontang di salah satu tempat hiburan malam. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG- Polres Bontang menetapkan seorang perempuan berinisial H (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekira 02.00 WITA, di Tempat Hiburan Malam Gembira, Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Laut.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal dari cekcok mulut antara teman tersangka dan korban yang dipicu persoalan pribadi. Situasi tersebut kemudian berkembang hingga melibatkan tersangka secara langsung.

“Awalnya terjadi adu mulut antara teman tersangka dengan pelapor. Tersangka kemudian membela temannya dan mengajak korban ke toilet. Di lokasi itu, tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” kata Kompol Ropiyani saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/1/2026) di Aula Mapolres Bontang.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Polres Bontang kemudian menetapkan H sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian cardigan berwarna hijau sage yang dikenakan tersangka saat kejadian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Kompol Ropiyani menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, yakni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

“Setiap perbuatan kekerasan, apalagi yang mengakibatkan luka, pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar mampu mengendalikan emosi dan menghindari konflik yang berpotensi berujung pada tindak pidana.

Polres Bontang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pendekatan yang humanis. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum membutuhkan tahapan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#penganiayaan #Kompol Ropiyani #polres bontang