KALTIMPOST.ID, BONTANG- Perlindungan sosial khususnya pekerja rentan menjadi perhatian Pemkot Bontang. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membiayai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Suratmi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Untuk JKK anggarannya sekitar Rp2,4 miliar, sedangkan JKM sekitar Rp1,6 miliar. Kalau digabung totalnya kurang lebih Rp4 miliar,” kata Suratmi.
Ia merinci, besaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ditanggung Pemkot Bontang sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Angka tersebut terdiri dari Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untuk JKM.
“Makanya angkanya berbeda antara kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tapi totalnya per orang per bulan Rp16.800,” ucapnya.
Suratmi mengungkapkan jumlah penerima manfaat program ini mengalami penyesuaian seiring perubahan regulasi. Awalnya, data penerima subsidi mencapai 36.777 jiwa. Namun setelah dilakukan pemadanan data oleh Kementerian Sosial dan menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya menyusut menjadi 21.076 jiwa.
“Sekarang nomenklaturnya sudah jelas, yaitu fasilitasi jaminan sosial bagi pekerja rentan miskin. Artinya hanya desil 1 sampai 5 yang bisa dibiayai. Otomatis jumlah penerima berkurang,” tutur dia.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima tersebut berdampak langsung pada efisiensi anggaran, dari sebelumnya sekitar Rp7,4 miliar menjadi Rp4 miliar.
Ia menegaskan data penerima bersifat dinamis dan akan terus diperbarui setiap bulan melalui proses rekonsiliasi. Hal ini mengingat adanya perubahan kondisi sosial masyarakat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
“Setiap bulan dilakukan updating data. Bisa bertambah, bisa juga berkurang,” terangnya.
Saat ini, Pemkot Bontang masih dalam proses perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pembayaran iuran. Proses harmonisasi regulasi tersebut telah dibahas bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Pembayaran baru bisa dilakukan setelah Perwali selesai. Tapi secara perlindungan, pekerja tetap aman. Kalau ada kejadian kecelakaan kerja, masih bisa diklaim,” pungkas Suratmi. (*)
Editor : Ismet Rifani