KALTIMPOST.ID, BONTANG- Kebijakan penarikan retribusi penggunaan fasilitas olahraga dan wisata milik pemerintah yang dijadwalkan mulai Maret memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menilai implementasi aturan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dan pengguna fasilitas.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati pemerintah bersama DPRD. Karena telah menjadi payung hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pemungutan retribusi agar tidak menimbulkan temuan administrasi dari lembaga pemeriksa.
Meski demikian, pejabat yang akrab disapa AH ini menekankan pelaksanaan Perda tidak boleh mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berusaha maupun berlatih olahraga.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga terkait keluhan sejumlah pelaku usaha kecil. Salah satu persoalan yang mencuat adalah besaran retribusi yang dinilai cukup berat bagi sebagian pedagang dan pengguna fasilitas olahraga.
Dalam sejumlah pertemuan dengan masyarakat, ditemukan ada pelaku usaha yang mengaku penghasilannya hanya sekitar Rp300 ribu, sementara kewajiban retribusi yang harus dibayar mencapai Rp800 ribu. Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus modal usaha, bukan lagi keuntungan.
Ia menilai, penerapan retribusi sebaiknya tidak dilakukan secara pukul rata. Ia mendorong adanya kajian ulang di beberapa titik agar besaran tarif disesuaikan dengan kemampuan rata-rata pelaku UMKM serta pengguna fasilitas olahraga, khususnya untuk kegiatan pembinaan prestasi.
“Kalau ini memang sudah perda, mau tidak mau harus dilaksanakan. Tapi tetap harus melihat kemampuan rata-rata pengusaha UMKM dan pengguna fasilitas pemerintah,” kata AH.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah terhadap cabang olahraga yang berorientasi pada pembinaan prestasi, seperti pelajar yang mengikuti ajang Popda. Beban biaya yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat menghambat proses latihan dan berdampak pada prestasi daerah.
Agus Haris membuka peluang penyesuaian tarif melalui kajian teknis tanpa melanggar aturan. Jika hasil kajian menunjukkan kemampuan masyarakat belum memadai, maka tarif bisa diturunkan sementara sambil dilakukan evaluasi bersama DPRD.
“Perda bukan barang suci. Kalau implementasinya menyusahkan masyarakat, tidak ada salahnya kita bijak menyesuaikan berdasarkan kondisi yang ada,” ucapnya.
Ia berharap kebijakan retribusi tetap berjalan sesuai aturan, namun tetap berpihak pada masyarakat serta mendukung pertumbuhan UMKM dan pembinaan olahraga di Kota Bontang. (*)
Editor : Ismet Rifani