Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tiga Pelaku Lain Masih Diburu, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan Kayu Ilegal

Adhiel kundhara • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:59 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti berupa kayu bengkirai yang diduga ilegal saat ini berada di Mapolres Bontang.
DIAMANKAN: Barang bukti berupa kayu bengkirai yang diduga ilegal saat ini berada di Mapolres Bontang.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pengungkapan kasus penyelundupan ratusan batang kayu bengkirai di jalur poros Bontang–Samarinda masih terus dikembangkan aparat kepolisian.

Selain sopir truk berinisial B yang telah diamankan, polisi kini memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kayu ilegal.

Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian yakni berinisial AO, AP, dan R. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengangkutan hingga penyediaan dokumen kayu yang disinyalir palsu.

“AO berperan sebagai pencari order atau perantara pekerjaan. AP diduga sebagai pemilik tempat pemotongan kayu dan pemberi dokumen. Sementara R merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu,” kata AKP Randy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka B mengaku hanya menerima pekerjaan sebagai sopir pengangkut. Ia mendapat tawaran dari AO yang menyebut kayu tersebut memiliki dokumen resmi. Namun setelah diperiksa petugas, dokumen yang dibawa diduga tidak sah.

Randy menegaskan, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen hasil hutan. Dokumen seperti SKSHHK seharusnya diterbitkan melalui mekanisme resmi dan memiliki pengawasan ketat.

“Selain tiga orang tersebut, kami juga masih menyelidiki pihak yang memalsukan dokumen. Semua masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di jalur distribusi logistik. Kecurigaan muncul ketika melihat truk dengan muatan kayu dalam jumlah besar melintas pada dini hari. Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah sesuai ketentuan.

Polisi menemukan 403 batang kayu bengkirai berbagai ukuran yang diangkut dari wilayah Berau. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa untuk dipasarkan. Dari pengakuan tersangka, ia hanya menerima upah pengiriman dan tidak mengetahui secara pasti legalitas kayu yang dibawa.

Meski demikian, Randy menegaskan setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi. Sopir maupun pihak lain yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melanggar aturan.

“Kami masih menggali informasi dari tersangka terkait jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal ini,” tutur dia.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan. Penindakan terhadap perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal menjadi prioritas karena berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan kerugian negara.

Saat ini, tersangka B masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang. Sementara itu, tim penyidik terus memburu pelaku lain serta menelusuri asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengangkutan tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#bontang #pelaku lain #berau #kayu ilegal #penyelundupan #kayu bengkirai #kasus #pengungkapan