BONTANG - Pemkot Bontang resmi memberlakukan penutupan kegiatan usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah. Kebijakan ini mengatur penutupan hiburan malam, pembatasan jam operasional sejumlah usaha, hingga pengaturan tampilan usaha kuliner selama Ramadan.
“Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan saling menghormati selama Ramadan. Kami berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Neni.
Dalam edaran tersebut, seluruh pengusaha hiburan malam seperti karaoke, diskotek, club, pub, bar, pertunjukan musik, panti pijat, dan usaha sejenis diwajibkan menutup operasional sementara. Penutupan berlaku mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, usaha rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan play station masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam layanan. Operasional hanya diizinkan mulai pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita. Pengelola dilarang memberikan pelayanan di luar jam yang telah ditentukan.
Pemkot Bontang juga mengatur operasional usaha kuliner. Rumah makan, restoran, dan warung diminta tidak membuka secara terang-terangan pada siang hari selama Ramadan. Pengusaha diwajibkan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Selain itu, pengelola hotel, hostel, dan guest house diimbau untuk membantu mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila. Pengelola diminta lebih selektif menerima tamu berpasangan dengan memeriksa identitas resmi pengunjung yang menginap.
Melalui Satpol PP Kota Bontang, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga suasana Ramadan tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Bontang. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama menjaga toleransi serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki