BONTANG- Rencana penambahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang dari 8 menjadi 15 gerai menuai sorotan. Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang, Syamsuar, menegaskan hingga kini kebijakan tersebut masih berupa draft dan belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, selama regulasi baru belum disahkan, operasional toko modern tambahan seharusnya belum diperbolehkan berjalan.
“Sepanjang regulasi itu belum berubah, maka seharusnya belum boleh beroperasi. Kalau masih tahap pembangunan silakan saja, tapi pengoperasian harus menunggu regulasi baru,” kata Syamsuar, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut, asosiasi pedagang belum dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan kuota toko modern tersebut. Padahal, sebagai pihak yang terdampak langsung, asosiasi merasa memiliki hak untuk memberikan masukan.
“Tidak ada komunikasi dari pemerintah kepada kami. Sementara ini menyangkut nasib pedagang lokal,” ucapnya.
Syamsuar menilai angka 15 gerai belum tentu ideal. Ia menegaskan penambahan kuota harus melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Harus ada kajian bersama. Berapa sebenarnya kuota yang cocok untuk Bontang? Apa dasar penambahannya? Itu harus dijelaskan ke publik,” tutur dia.
Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat, menurutnya, kebijakan penambahan toko modern justru berpotensi memperketat persaingan usaha, terutama bagi pedagang kecil dan UMKM lokal.
Apalagi, salah satu titik yang menjadi sorotan adalah rencana operasional waralaba di kawasan Kampung Baru. Di lapangan, bangunan disebut sudah dilengkapi rak dan perlengkapan penjualan lainnya.
“Kalau sudah siap seperti itu, masyarakat tentu bertanya-tanya. Tapi kembali lagi, selama belum ada regulasi final, seharusnya belum beroperasi,” terangnya.
Ia berharap kepala daerah dapat mempertimbangkan aspirasi pedagang lokal sebelum memutuskan penambahan kuota toko modern di Bontang.
“Kuncinya ada di pemerintah daerah. Apakah mau berpihak dan punya empati kepada pengusaha lokal atau tidak,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani