Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Belum Cair! Penyaluran BLT di Bontang Masih Menunggu Perwali Rampung

Adhiel kundhara • Minggu, 1 Maret 2026 | 18:33 WIB

BELUM CAIR Pemkot Bontang belum melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada fakir miskin karena masih menunggu regulasi rampung.  (ADIEL KUNDHARA/KP)
BELUM CAIR Pemkot Bontang belum melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada fakir miskin karena masih menunggu regulasi rampung. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) belum menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk fakir miskin. Kepala DSPM drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan masih membutuhkan satu kali pertemuan untuk peraturan wali kota (perwali).

“Baru mulai dibahas di 24 Februari lalu. Masih butuh satu kali untuk pemantapan,” kata drg Toetoek, Minggu (1/3/2026). Adapun OPD yang terkait dalam pembahasan regulasi ini yakni Inspektorat, BPKAD, DP3AKB, Bapperida, Bagian Hukum Setkot, dan Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Bontang.

“Kami masih menunggu undangan untuk pertemuan selanjutnya dari Bagian Hukum Setkot,” ucapnya. Setelah draf perwali rampung pembahasannya, maka dilanjutkan dengan harmonisasi. Draf tersebut akan dikirim ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. Menurutnya regulasi ini sangatlah penting untuk menjadi dasar dari program kebiajakan daerah.

Baca Juga: Tunjang Arus Mudik, Ini Jadwal Pelayaran Kapal Swasta di Pelabuhan Loktuan  

“Tetapi kalau anggarannya sudah siap,” tutur dia. Diketahui, sebanyak 1.330 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bulan Januari 2026. Nilainya Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Menurutnya, data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap bulan. Perubahan ini bisa dilakukan karena beberapa faktor. Mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, pencairan BLT tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pleno penetapan data hingga penerbitan Surat Keputusan (SK). “Dasar pencairan itu berita acara pleno. Per bulan akan ada pleno data calon penerima dan SK juga di-update setiap bulan,” terangnya.

Ia menambahkan, perbedaan jumlah data sering terjadi antara tingkat kelurahan dan data di tingkat atas. Salah satu penyebabnya adalah adanya penerima kategori yatim yang usianya telah melewati batas ketentuan. “Jumlahnya bisa tidak sama, karena ada data yatim yang usianya sudah di atas 18 tahun sehingga tidak masuk kriteria,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #bantuan langsung tunai (blt)