Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polsek Marangkayu Kukar Gagalkan Transaksi Sabu 1,49 Gram, Tiga Pria Ditangkap di Desa Sebuntal Kukar

Adhiel kundhara • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:04 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Di tengah suasana bulan suci Ramadan, aparat kepolisian menggagalkan dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu pada Minggu (1/3) sekitar pukul 20.00 Wita.

Ketiganya masing-masing berinisial S (29), B (31), dan W (33). Mereka ditangkap di Jalan Bhayangkara RT 002, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait mobil yang kerap melintas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang dicurigai sering berhenti di lokasi tertentu.

“Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kendaraan tersebut melintas, langsung dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan,” kata Ali.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian belakang jok mobil.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler OPPO A5x, satu unit VIVO Y19s, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT-8052-DK yang digunakan para terduga.

Ia menuturkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Menurutnya, bulan puasa seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, bukan justru melakukan pelanggaran hukum.

“Puasa adalah waktu untuk menahan diri dan meningkatkan ibadah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah,” tutur dia.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

Dukungan warga dinilai sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Marangkayu.

Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran gelap narkotika tersebut. (rd)

Editor : Romdani.
#sabu sabu #Kota Bontang #kutai timur #pengedar narkoba #Kutai Barat