KALTIMPOST.ID-Dua terdakwa kasus peredaran obat keras jenis pil Double L di Kota Bontang dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum Erayon Hindani Sinaga dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Muhammad Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Supriadi alias Doyok bin Alam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya 5 bungkus plastik berisi total 40 butir pil berlogo LL, satu plastik berisi 4 butir, 22 bungkus berisi masing-masing 3 butir dengan total 66 butir, serta 3 bungkus berisi 2 butir dengan total 6 butir pil LL.
Selain itu turut diamankan plastik klip, tiga kotak rokok merek Sampoerna, satu tas kain warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau dengan dua nomor IMEI.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Armilda Marva juga menuntut terdakwa Jufriadi dengan hukuman yang sama.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jufriadi alias Adi Cipot bin Muhammad Darwis selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Jufriadi antara lain 5 bungkus plastik bening berisi 1.200 butir pil berlogo LL, satu bungkus plastik berisi 7 butir pil LL, satu bungkus plastik berisi 2 butir pil LL, satu tas warna hitam, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Kasus itu bermula dari penangkapan dua pria oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan KS Tubun, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin (8/12/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan warga Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu Larto sebelumnya menjelaskan polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat penangkapan dilakukan.
Dari tersangka MS, petugas menyita lima plastik berisi total 40 butir pil LL, satu plastik berisi empat butir, 22 bungkus berisi tiga butir dengan total 66 butir, serta tiga bungkus berisi dua butir dengan total enam butir pil LL.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 32 ribu, plastik klip, tiga kotak rokok, satu tas kain, serta satu unit ponsel Vivo.
Sedangkan dari tersangka JU, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi ratusan butir pil LL, satu bungkus berisi tujuh butir, satu bungkus berisi dua butir, uang tunai Rp 80 ribu, satu tas, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim akan menentukan vonis terhadap kedua terdakwa dalam sidang putusan yang akan digelar Rabu (11/3) mendatang. (rd)
Editor : Romdani.