Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bontang Tiga Tahun Tanpa Temuan, Pengelolaan Dana Parpol Diapresiasi

Adhiel kundhara • Senin, 4 Mei 2026 | 20:10 WIB
TERIMA LAPORAN: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam bersama seluruh ketua dan bendahara parpol yang duduk di parlemen Bontang mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK. ADIEL KUNDHARA/KP
TERIMA LAPORAN: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam bersama seluruh ketua dan bendahara parpol yang duduk di parlemen Bontang mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kinerja pengelolaan dana bantuan partai politik di Bontang kembali menuai apresiasi. Selama tiga tahun berturut-turut, seluruh partai politik yang duduk di parlemen daerah dinyatakan memenuhi kriteria tanpa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator kuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh partai politik di daerah.

“Alhamdulillah, selama tiga tahun ini kita menjadi yang terbaik di Kalimantan Timur. Semua partai politik memenuhi kriteria, tidak ada temuan, tidak ada pelanggaran,” kata Andi Faiz, usai menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Partai Politik, di Ruang Rapat BPKAD Bontang, Senin (4/5/2025).

Tercatat ada sembilan partai politik di DPRD Bontang yang berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Meliputi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, NasDem, PAN, Demokrat, dan Gelora.

Baca Juga: Kunci Tiket Promosi, PSS Sleman Bersiap Lakoni Laga Grand Final

Dana tersebut telah melalui proses audit dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk kesesuaian dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran. Nominal yang dikucurkan ialah Rp7.500 per suara dalam setahun.

Menurut Andi Faiz, laporan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh partai telah memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai aturan.

“Semua menyerahkan laporan. Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Penggunaan dana bantuan partai politik sendiri diatur dalam empat kategori utama, yakni kegiatan pendidikan politik, operasional sekretariat, serta program lain yang diperbolehkan sesuai regulasi. Seluruh penggunaan tersebut menjadi objek pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Polemik Penambahan Rombel di SMAN Bontang, Komisi IV DPRD Kaltim Bakal Panggil Disdikbud

Keberhasilan ini juga dinilai cukup langka. Pasalnya, di banyak daerah lain masih ditemukan partai yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria atau memiliki catatan dalam laporan keuangannya.

“Biasanya di daerah lain masih ada satu dua partai yang bermasalah. Tapi di Bontang, semuanya bersih,” tutur dia. Capaian ini diharapkan bisa terus dipertahankan sebagai standar tata kelola keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat demokrasi lokal. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dana parpol Bontang #BPK Bontang #transparansi keuangan parpol #bantuan partai politik #DPRD Bontang