Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tembus Rp 44 Miliar per April, Pajak Makan-Minum dan Listrik Jadi Primadona Pendapatan Bontang

Adhiel kundhara • Kamis, 7 Mei 2026 | 21:00 WIB
PENDAPATAN: Capaian pajak air tanah Kota Bontang pada triwulan pertama ini telah melebihi target. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
PENDAPATAN: Capaian pajak air tanah Kota Bontang pada triwulan pertama ini telah melebihi target. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID-Realisasi pajak daerah Kota Bontang hingga April 2026 mencapai sekitar Rp44 miliar. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi pendapatan daerah di tengah tren pertumbuhan sejumlah sektor usaha yang terus bergerak pada awal tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, sektor pajak makanan dan minuman serta pajak tenaga listrik menjadi penyumbang terbesar terhadap kenaikan penerimaan pajak daerah. Kedua sektor tersebut tercatat mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan sebelumnya.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan peningkatan pajak daerah sangat dipengaruhi laporan hasil usaha wajib pajak setiap bulan. “Hal ini tergantung dari pelaporan hasil usaha per bulan. Begitu pula dengan listrik berdasarkan hasil laporan pemakaian listriknya,” kata Natalia.

Dari data dashboard pajak daerah Bontang, penerimaan PBJT makanan dan minuman meningkat dari Rp8,60 miliar pada Maret menjadi Rp10,27 miliar pada April 2026. Dengan demikian terdapat kenaikan sekitar Rp1,67 miliar dalam satu bulan. Sementara itu, PBJT tenaga listrik mencatat pertumbuhan paling tinggi. Realisasi sektor tersebut naik dari Rp10,96 miliar pada Maret menjadi Rp14,93 miliar pada April 2026 atau bertambah sekitar Rp3,97 miliar.

Baca Juga: Besok, Aliran Jargas di Tanjung Laut Berhenti Distribusi Selama Dua Jam

Menurut Natalia, tingginya aktivitas ekonomi masyarakat dan konsumsi listrik menjadi faktor utama kenaikan dua sektor tersebut. Kondisi itu juga menunjukkan perputaran ekonomi di Kota Bontang mulai stabil pada triwulan kedua 2026. Di sisi lain, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih stagnan. Hingga April 2026, realisasinya tetap berada di angka Rp135,8 juta tanpa perubahan signifikan dibanding bulan sebelumnya.

Natalia menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi aktivitas industri yang belum berjalan optimal. “Ini jika ada aktivitas dari PKT baru bisa dikenakan pajak,” ucapnya. Selain sektor unggulan tersebut, beberapa objek pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan. BPHTB naik dari Rp1,97 miliar menjadi Rp2,57 miliar atau bertambah Rp600 juta. Opsen BBNKB meningkat Rp1,26 miliar menjadi Rp5,54 miliar.

Kemudian opsen PKB naik dari Rp5,26 miliar menjadi Rp6,77 miliar. Pajak air tanah turut meningkat dari Rp5,46 miliar menjadi Rp6,88 miliar. Untuk sektor jasa, PBJT jasa kesenian dan hiburan naik dari Rp750,2 juta menjadi Rp989 juta. Pajak jasa parkir bertambah dari Rp76,7 juta menjadi Rp111,7 juta. Sedangkan pajak jasa perhotelan meningkat dari Rp621,6 juta menjadi Rp765,9 juta.

Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Bontang hingga April 2026 menunjukkan tren pertumbuhan positif. Bapenda optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai melalui pengawasan pelaporan usaha dan optimalisasi potensi pajak daerah. “Pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bontang,” tandas Natalia. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #pajak makan minum bontang