KALTIMPOST.ID-Warga kawasan Sidrap yang telah ber-KTP Kutai Timur tidak lagi dapat menerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, aturan penggunaan APBD sangat jelas dan tidak memungkinkan anggaran daerah digunakan untuk membiayai warga di luar administrasi Kota Bontang.
“APBD itu tidak boleh dibelanjakan selain untuk warga Kota Bontang,” kata Neni. Ia mencontohkan bantuan langsung tunai, layanan pendidikan hingga kesehatan tidak dapat diberikan kepada masyarakat yang secara administrasi sudah tercatat sebagai warga Kutai Timur.
“Kalau KTP-nya Kutim, tentu bukan lagi tanggung jawab Bontang,” ucapnya. Neni menuturkan keputusan terkait status wilayah dan administrasi kependudukan yang sudah melalui putusan di Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia meyakini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan tetap terjaga. “Yang harus siap siaga tentu Kutim, bukan kita,” tutur dia.
Ia memahami ada masa transisi yang membuat sebagian warga khawatir terhadap kelanjutan bantuan sosial maupun layanan pemerintah. Namun secara aturan, tanggung jawab pelayanan akan mengikuti domisili administrasi kependudukan masing-masing warga.
Selain membahas persoalan Sidrap, Neni juga menyinggung program sosial “Tengok Tetangga” yang akan terus diperkuat Pemkot Bontang untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mendukung penanganan stunting serta kemiskinan. Menurutnya, program tersebut harus dijalankan lebih maksimal dengan sistem aplikasi dan pendataan yang lebih jelas agar penyaluran bantuan tepat sasaran. “Program Tengok Tetangga harus betul-betul dikencangkan,” tandasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki