Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PKS-NasDem Dorong Transportasi Modern di Bontang, Soroti Parkir Liar hingga Digitalisasi Layanan

Adhiel kundhara • Senin, 18 Mei 2026 | 18:12 WIB
BERI PANDANGAN: Ketua Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang Suharno membacakan tanggapan terkait usulan raperda inisiatif Pemkot Bontang yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ADIEL KUNDHARA/KP
BERI PANDANGAN: Ketua Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang Suharno membacakan tanggapan terkait usulan raperda inisiatif Pemkot Bontang yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kemacetan, parkir liar, hingga kebutuhan transportasi berbasis digital menjadi sorotan Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang dalam rapat kerja pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemkot Bontang, Senin (18/5/2026).

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat DPRD Bontang itu, Fraksi PKS Bersama NasDem menegaskan dukungan terhadap penyusunan review Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi menghadirkan sistem transportasi yang lebih modern, aman dan berpihak kepada masyarakat.

Ketua Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang, Suharno, mengatakan revisi regulasi tersebut merupakan langkah strategis mengingat Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup dalam RTRW 2026–2045

“Pemkot Bontang memang perlu melakukan penyesuaian agar ada sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini penting supaya implementasi kebijakan transportasi di lapangan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum,” kata Suharno saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Fraksi PKS Bersama NasDem memandang pembaruan regulasi transportasi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian penting dalam menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika transportasi perkotaan di Kota Bontang yang terus meningkat.

Dalam pandangan fraksinya, Suharno menyebut pihaknya mendukung sejumlah substansi pengaturan yang dimuat dalam raperda tersebut. Di antaranya rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, penyediaan serta pemasangan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, hingga pembangunan fasilitas parkir.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terciduk Gandeng Pria di Bioskop, Benarkah Pacar Baru?

Selain itu, dukungan juga diberikan terhadap pengaturan pengujian berkala kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, penyediaan angkutan umum, penetapan tarif angkutan, hingga sistem manajemen transportasi cerdas.

Namun demikian, Fraksi PKS Bersama NasDem memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah agar implementasi kebijakan nantinya benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah penataan parkir liar yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Bontang. Keberadaan parkir liar dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

“Penataan parkir harus dilakukan secara serius karena ini berkaitan langsung dengan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat sistem rekayasa lalu lintas dan pengawasan kendaraan angkutan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut dinilai penting mengingat mobilitas masyarakat diperkirakan terus meningkat seiring perkembangan Kota Bontang.

Fraksi PKS Bersama NasDem juga mendorong penerapan sistem transportasi berbasis teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan transportasi. Menurut Suharno, pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor transportasi.

“Kami berharap sistem transportasi di Kota Bontang ke depan bisa lebih modern, aman, nyaman, terjangkau, dan ramah lingkungan. Digitalisasi pelayanan juga harus menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tutur dia.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Sita Puluhan Motor Knalpot Brong saat Patroli Malam Minggu

Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi salah satu dari enam raperda inisiatif Pemkot Bontang yang dibahas dalam rapat kerja pandangan umum fraksi DPRD Bontang.

Selain itu, fraksi PKS-NasDem juga menyetujui lima usulan raperda lainnya yakni perubahan Perda 5/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal daerah kepada PT BME, penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non ASN pada sekolah negeri, serta RTRW Kota Bontang 2026-2045. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PKS NasDem Bontang #parkir liar Bontang #transportasi digital Bontang #Raperda lalu lintas Bontang #DPRD Bontang