Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Fraksi PKB DPRD Bontang Dorong Penyertaan Modal PT BME Dilakukan Transparan dan Profesional

Adhiel kundhara • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:41 WIB
BERI PANDANGAN: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang Bonnie Sukardi membacakan pandangan fraksinya terkait usulan raperda penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke PT BME. ADIEL KUNDHARA/KP
BERI PANDANGAN: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang Bonnie Sukardi membacakan pandangan fraksinya terkait usulan raperda penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke PT BME. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Fraksi PKB DPRD Kota Bontang menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME).

Namun demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar pengelolaan perusahaan daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang, Bonnie Sukardi saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Tahun 2026 tersebut, Senin (18/5/2026) saat rapat kerja.

Menurut Bonnie, keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya di sektor migas dan energi yang selama ini menjadi salah satu kekuatan utama Kota Bontang.

Baca Juga: Pastikan Regulasi Pusat, Pimpinan dan Fraksi DPRD Kaltim Boyong Wacana Hak Angket ke Kemendagri

Karena itu, keberadaan PT BME diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan semata, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“PKB memandang BUMD harus menjadi instrumen pembangunan daerah. Tidak hanya mencari profit, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bonnie.

Dalam pandangan umum Fraksi PKB disebutkan, rencana penyertaan modal daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 terkait barang milik daerah berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang selama ini digunakan oleh PT BME, namun belum memiliki status pemanfaatan yang jelas.

Pemkot Bontang kemudian mengambil langkah penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang digunakan perusahaan daerah.

Baca Juga: Komisi A DPRD Bontang Pastikan Program Gratispol Jadi Solusi Pencabutan PBI BPJS oleh Pusat

Meski demikian, Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut. Bonnie menegaskan, penyertaan modal daerah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mengedepankan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

“Jangan sampai penyertaan modal ini hanya menjadi formalitas administrasi tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik maupun pendapatan asli daerah,” ucapnya.

PKB juga meminta Pemerintah Kota Bontang menetapkan target kinerja yang jelas bagi PT BME. Mulai dari peningkatan kontribusi terhadap PAD, penguatan ekonomi daerah, hingga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu, pengawasan yang efektif juga menjadi perhatian utama Fraksi PKB. Menurut Bonnie, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional dan akuntabel agar mampu berkembang menjadi perusahaan daerah yang mandiri dan inovatif.

“PT Bontang Migas dan Energi harus terus berkembang menjadi BUMD yang profesional, sehat, mandiri, dan inovatif. Dengan begitu manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bontang,” tutur dia.

Baca Juga: Rata-rata Lama Menginap Tamu Hotel di Kaltim Menurun, Tamu Asing Masih Bertahan Lebih Lama

Fraksi PKB optimistis apabila pengelolaan perusahaan daerah dilakukan secara tepat, maka sektor migas dan energi dapat menjadi salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi daerah di Kota Bontang. Terlebih, Bontang memiliki potensi besar di sektor tersebut yang selama ini menjadi kekuatan utama daerah.

Melalui Raperda Penyertaan Modal Daerah ini, PKB berharap Pemerintah Kota Bontang dapat memperkuat fondasi hukum dan tata kelola PT BME, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PT BME Bontang #penyertaan modal PT BME #Fraksi PKB Bontang #Raperda penyertaan modal #DPRD Bontang