Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dua Kali Kasus Dugaan Korupsi PT BKU Berujung SP3, Begini Jejak Penanganannya

Adhiel kundhara • Selasa, 2 Juni 2026 | 05:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Fajar Salampessy.
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Fajar Salampessy.

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU).

Sebelumnya, pada 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah melalui penerbitan SP3.

Saat itu, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang kini berstatus Perumda AUJ. Selain LSK, tersangka lainnya ialah AMA yang menjabat Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YLS, serta ABM yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Tak Bisa BAB Selama 23 Tahun, Hasil Rontgennya Bikin Dokter Terkejut

Tak hanya LSK, penyidikan terhadap AMA juga dihentikan. Sementara itu, YIR atau Yunita Irianti yang menjabat Direktur Utama PT BIKM divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Abu Mansur selaku pimpinan CV Cendana. PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Berdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan yang digunakan tidak sesuai peruntukan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terpidana menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir akan ditanggung pihak pemberi perintah.

Dalam perkara tersebut, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita juga tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.

Sementara itu, Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai fakta di lapangan.

Di antaranya adalah pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah, pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo, serta pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.

Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Proyek Terhambat, Pembangunan Drainase di Berau Harus Dilanjutkan Tahun Depan

Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang nilainya mencapai Rp1,25 miliar.

Adapun Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara itu, perkara lain menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini menjadi Bank Bontang.

Upaya kasasi Yudi ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, mengatakan perkara dugaan korupsi di PT BKU yang belakangan dihentikan penyidikannya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara.

Menurut Fajar, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.

“Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar.

Editor : Ery Supriyadi
#PT BKU #kejari bontang #sp3 #Perumda auj #dugaan korupsi