Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Bontang Minta Lembaga Adat Kutai Tak Sekadar Simbol, Didorong Kelola Parkir hingga Jaga Marwah Budaya

ADV • Senin, 8 Juni 2026 | 14:12 WIB
DUDUK BERSAMA: Lembaga Adat Kutai beserta OPD terkait melakukan rapat dengar pendapat dengan gabungan Komisi DPRD Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)
DUDUK BERSAMA: Lembaga Adat Kutai beserta OPD terkait melakukan rapat dengar pendapat dengan gabungan Komisi DPRD Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala diminta tidak hanya hadir sebagai simbol pelestarian tradisi. DPRD Bontang mendorong organisasi tersebut mengambil peran lebih strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari penataan parkir, peningkatan retribusi daerah, hingga menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat pesisir.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Bontang yang membahas pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, Selasa (2/6/2026).

Menurut Heri, pemerintah daerah telah memberikan ruang yang cukup bagi keberadaan lembaga adat melalui payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Karena itu, sudah saatnya lembaga adat tampil lebih aktif sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Insentif Guru Swasta Cair Tiga Bulan Sekali, DPRD Bontang Siapkan Revisi Perda

“Pemerintah sudah banyak memberikan dukungan. Tinggal bagaimana kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah dapat berjalan seiring sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Heri.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai keberadaan lembaga adat harus diperkuat melalui aturan internal yang jelas. Dengan demikian, lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai wadah organisasi, tetapi juga memiliki kewibawaan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, penguatan regulasi internal akan membuat lembaga adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi sosial, budaya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

“Lembaga adat harus memiliki aturan yang menjadi pedoman bersama. Dengan begitu marwahnya tetap terjaga dan eksistensinya benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Dapur MBG di Bontang Selatan Setop Sementara, Sekitar 4.000 Penerima Manfaat Terdampak

Heri juga menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan Bontang Kuala yang membutuhkan keterlibatan aktif lembaga adat. Salah satunya terkait penataan kawasan pesisir dan pembangunan fasilitas yang harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Ia mencontohkan persoalan tiang listrik di kawasan laut yang sempat menjadi sorotan karena belum memenuhi aspek perizinan. Dalam kondisi seperti itu, lembaga adat dinilai perlu hadir untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kalau ada persoalan di lapangan, lembaga adat harus hadir. Jangan hanya menjadi organisasi formal, tetapi mampu memberikan solusi dan pemahaman kepada masyarakat,” tutur dia.

Selain menjaga adat dan budaya, Heri juga mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala terlibat dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari pengelolaan sampah berbasis komunitas, pelestarian situs budaya, hingga pengembangan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan potensi cagar budaya.

Ia meminta lembaga adat lebih aktif membangun komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) agar program-program tersebut dapat berjalan secara terintegrasi.

“Kalau ada program pelestarian budaya atau pengelolaan lingkungan, segera bangun komunikasi dengan dinas terkait. Kolaborasi yang baik akan menghasilkan program yang lebih efektif,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Heri turut menyoroti kondisi lahan parkir di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat Bontang Kuala yang dinilai masih memerlukan pembenahan. Menurutnya, penataan parkir yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan retribusi daerah, tetapi juga menciptakan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.

Ia menilai petugas parkir memiliki fungsi lebih dari sekadar menarik retribusi. Mereka juga bertanggung jawab mengatur kendaraan agar kawasan publik tetap tertib, aman, dan mudah diakses.

“Masih ada parkir yang belum tertata maksimal. Harus ada pengaturan yang jelas antara kendaraan roda dua dan roda empat agar kawasan wisata lebih nyaman dan tertib,” sebutnya.

Lebih jauh, Heri memastikan DPRD Bontang akan terus mengawal implementasi perda yang mengatur keberadaan lembaga adat. Bahkan pihaknya membuka ruang bagi lembaga adat untuk menyampaikan laporan apabila terdapat OPD yang belum menjalankan amanat regulasi secara maksimal.

“Kalau ada OPD yang belum menindaklanjuti amanat perda atau aspirasi masyarakat, silakan sampaikan ke DPRD. Kami siap mengawal dan menyampaikan langsung kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Heri mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga adat untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Kota Bontang yang tertib, nyaman, berbudaya, dan berkelanjutan.

“Tidak ada yang paling benar. Semua harus terus belajar dan berkolaborasi. Dengan kebersamaan, visi Bontang Sentosa bisa diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#lembaga ada kutai #peraturan daerah #DPRD Bontang #Bontang Kuala #penataan parkir